Application of Restorative Justice Principles in Judges' Considerations in Decisions to Release from All Legal Charges (Decision Case Study Number: 28/Pid.B/2022/PN.LBB)
Main Article Content
Abstract
This research aims to examine and analyze the application of the principles of restorative justice to judges' considerations in decisions to release all legal claims (case study decision number:28/Pid.B/2022/PN.LBB). This research uses the method normative juridical, while the approach used in this research is a statutory approach , then the data is analyzed using qualitative descriptive research analysis methods. The results of this research are : 1) Application of restorative justice in Decision No.28/Pid.B/2022/PN.Lbb, where the judge handed down a decision to release all legal charges against Defendant Dedi on charges of theft. 2) In terms of implementing the principles of Restorative Justice This is an obstacle to the implementation of restorative justice, including in very serious violations, the difficulty in creating public trust in the implementation of restorative justice in serious cases. Apart from that, the reasons for recidivist actions by perpetrators after undergoing a restorative justice process raise questions from the public if they have to repeat the process several times against the same perpetrator.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A Sukris Sarmadi, “Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum, (2012) 1:12, Jurnal Dinamika Hukum.
Anak Agung Putu Agung dan Anik Yuesti, Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Denpasar : AB Publisher, 2017.
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister, 2010.
Chandra Prayuda, Ridho Mubarak & Rafiqi, “Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi di Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan)”, (2022) 4:1, Jurnal Ilmiah Hukum.
Erma Sirande, Hijrah Ahiyanti Mirzana, Audyana Mayasari Muin, Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 5 Nomor 4 November 2021.
Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum (2012).
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan. Mandar Maju, Jakara : Bumi Aksara , 2007.
Lilik Mulyadi, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, dan Prakti, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2013.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, ed. 2, cet.3, Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung : Refika Editama, 2009.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2010.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat, 2020
Mudzakir, Perkembangan Viktimologi dan Hukum Pidana, Makalah disampaikan pada “Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2014.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Miriam Liebman, “Restorative Justice: How It Works”, London : Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Oemar Seno Aji, Hukum Hakim Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: PT. Citra Aditya bakti, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2005.
Zevanya Simanungkalit, Skripsi: “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Makassar : UNHAS, 2016.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).