UNES Law Review (UNESREV) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan bersama oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI) Publisher Group dan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TPIKOR). Jurnal ini tersedia dalam bentuk cetak dan online dan sangat menghormati etika publikasi dan menghindari segala jenis plagiarisme. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan menerbitkan artikel dalam jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, peninjau sejawat dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.

 

Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi artikel dalam jurnal peer-review UNESREV adalah blok bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Ini adalah cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel yang diulas rekan mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Karena itu penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit, dan masyarakat.

Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, DINASTI Publisher Group dan KPK TPIKOR sebagai penerbit UNESREV menjalankan tugasnya sebagai perwalian atas semua tahap penerbitan secara serius dan kami menyadari perilaku etis kami dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau memengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, DINASTI Publisher Group dan KPK TPIKOR dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan / atau penerbit lain di mana ini berguna dan perlu.

 

Keputusan publikasi. Editor Tinjauan Hukum Nagari bertanggung jawab untuk memutuskan mana dari artikel yang diserahkan ke jurnal yang harus dipublikasikan. Validasi karya yang dipertanyakan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat bekerja sama dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini.

 

Permainan adil. Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual mereka tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

 

Kerahasiaan. Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain dari penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lain, dan penerbit, yang sesuai.

 

Pengungkapan dan konflik kepentingan. Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 

Tugas Peninjau

Kontribusi terhadap Keputusan Editorial. Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan makalah.

Kecepatan. Setiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah manuskrip atau mengetahui bahwa peninjauan yang cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan minta diri dari proses peninjauan.

Kerahasiaan. Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.

Standar Objektivitas. Tinjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.

Pengakuan Sumber. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan setiap makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan makalah.

 

Tugas Penulis

Standar pelaporan. Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di koran. Sebuah makalah harus memuat detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Orisinalitas dan Plagiarisme. Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli seluruhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain bahwa ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

Publikasi Berganda, Redundan, atau Bersamaan. Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan manuskrip yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber. Pengakuan yang benar atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan.

Karangan Kertas. Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Di mana ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis yang sesuai harus memastikan bahwa semua penulis bersama yang sesuai dan tidak ada penulis bersama yang tidak pantas dimasukkan di atas kertas, dan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi dari manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan. Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan sendiri, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki kertas.