PELAKSANAAN PENYELIDIKAN KEPOLISIAN TERHADAP DUGAAN KESALAHAN ASISTEN APOTEKER DALAM MEMBERIKAN OBAT YANG DIRESEPKAN DOKTER DI PUSKESMAS ULAK KARANG SELATAN, KOTA PADANG
Main Article Content
Abstract
Di Indonesia Kasus kesalahan pemberian obat yang berujung pada tindak pidana muncul ke permukaan seperti gunung es (iceberg). Peranan Kepolisian dibutuhkan dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus yang diduga sebagai tindak pidana terkhusus dibidang Kesehatan, dalam melakukan penyelidikan di pada kasus Kesehatan ini kerap ditemukan kendala dalam penyelidikan sehingga belum sepenuhnya kebenaran yang selengkap-lengkapnya diperoleh. Oleh sebab itu penulis meneliti permasalahan ini dengan rumusan masalah yaitu : 1). Bagaimana pelaksanaan penyelidikan kepolisian terhadap dugaan kesalahan asisten apoteker dalam pemberian obat yang diresepkan dokter di Puskesmas Ulak Karang Selatan Kota Padang dan 2). Apakah kendala dalam pelaksanaan penyelidikan kepolisian terhadap dugaan kesalahan asisten apoteker dalam pemberian obat yang diresepkan dokter di Puskesmas Ulak Karang Selatan Kota Padang?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis (Empiris) dengan melihat hukum positif yang dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan dan berfokus terhadap penegakan hukum nya. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptis. Adapun hasil penelitian penulis dapat disimpulkan, pertama yaitu pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan kesalahan asisten apoteker dalam pemberian obat yang diresepkan dokter di Puskesmas Ulak Karang Selatan Kota Padang belum sepenuhnya memenuhi tujuan daripada hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil guna mengetahui ada atau tidaknya sebuah tindak pidana yang terjadi sehingga membuat terang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, menggali sebanyak-banyaknya keterangan atau barang bukti sebagai informasi yang kemudian hasil tersebut dituangkan ke dalam laporan hasil penyelidikan sebagai persiapan pelaksanaan penindakan dan atau pemeriksaan. Kendala yang dihadapi penyelidik adalah hingga saat ini kasus tidak berkembang sebab penyelidik kesulitan dalam mengartikan luka berat untuk penerapan pasal dikarenakan keterangan dari beberapa saksi yang mengatakan dampak pengobatan hanya iritasi dan tidak akan menyebabkan kebutaan permanen yang dijelaskan oleh Ahli Farmakologi Klinis dan Ahli Kesehatan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi. 2019. Tanggungjawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka Karya Publisher.
______. 2005. Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Ardian R. 2019. Tanggung Jawab Hukum Perdata Apoteker Dalam Pemberian Obat Kepada Pasien Ditinjau dari Permenkes Nomor 35 Tahun 2014. Aktualita.
Eddy O.S. Hiariej. 2014. Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Hamrat Hamid dan Harun M. Husein. 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
Herawati F dan Astrini NNY, Wirasuta IMAG. 2019. Tingkat kesepahaman masalah terkait obat antara dokter dan apoteker di apotik. Media Pharm Indones
M. Karjadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bogor: Politeia.
Purwanti A dan Harianto H. Supardi S. 2004. Gambaran Pelaksanaan Standar Pelayanan Farmasi Di Apotek Dki Jakarta Tahun 2003. Jakarta: Maj Ilmu Kefarmasian.
S Sutrisno. 1991. Tanggungjawab Dokter di bidang Hukum Perdata. Segi-segi Hukum Pembuktian, Makalah dalam Seminar Malpraktek Kedokteran, Semarang.
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Wiedyaningsih C Mulyagustina dan Kristina SA. 2017. Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kota Jambi. Jambi: J Manaj dan Pelayanan Farm.
Y.A Triana Ohoiwutun. 2008. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Cetakan Kedua. Malang: Bayu Media.
Yahya Harahap M. 2008. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (penyidikan dan penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Refublik Indonesia
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Refublik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 376 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 80 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 573 tahun 2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek
Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Refublik Indonesia Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Saisab AM. Perlindungan Hukum Bagi Pasien Akibat Apotek yang Lalai dalam Memberikan Obat-Obatan. Lex Soc 2019; VII:
Jefrimon,” Anak 12 Tahun Diduga Korban Malpraktik Puskesmas Ulak Karang Padang”, https://www.harianhaluan.com/news/pr-102698008/anak-12-tahun-diduga-korban-malpraktik-puskesmas-ulak-karang-padang” , dikunjungi pada Rabu, November 2022 pukul 19:02 WIB
Salah Obat Akibatkan Koma,2004, Artikel, Surat Kabar Mingguan Nova, 17 Desember 1997 dalam Mira oktaria, Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotek Dalam Pelayanan Resep Dan Peracikan Obat Di Apotek Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen, Tesis, Universitas Padjajaran, Bandung.
Purba, A. V., Solena, M. & Sari, I. D, 2007, Kesalahan dalam Pelayanan Obat (Medication Error) dan Usaha Pencegahannya, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan.
Nissen L dan Kyle G. 2010. Australasian Chapter of Sexual Health Medicine. Aust Presciber.