PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI HUKUM ADAT SEBAGAI MANIFESTASI HAK ASAL USUL DALAM TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPAN DAN ANAK DI SUMATERA BARAT
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Women and children are groups that are vulnerable to acts of violence. National and international laws have provided protection for women and children from acts of violence. In addition, customary law as one of the rights of origin also provides protection. In West Sumatra, protection for women and children is provided through customary law contained in the Undang-Undang nan Salapan and in the Petatah Petitih that exist and lives in society. Through the nagari government, protection is provided through the resolution of acts of violence against women and children through customary settlements of acts of violence that are mild in nature. Meanwhile, serious acts of violence are resolved through the criminal justice system. It is necessary to prepare a nagari regulation to provide a legal basis for optimizing legal protection for women and children that is truly in line with the conditions that exist in customary law communities.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arfiansyah. (2018). Melihat Adat Sebagai Mekanisme Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Substantia, Jurnal Ilmu-Ilmu Usuluddin. (20)2.
Asrinaldi dan Yoserizal. (2013). Quasi Otonomi pada Pemerintahan Terendah Nagari Simarasok di Sumatera Barat dan Desa Ponjong di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sosiohumaniora, (15)2.
Bambang Satriya. (2012). Anak Membutuhkan Penegak Hukum Humanis (Analisis Putusan Perkara Nomor 1/PUU-VIII/2010). Jurnal Konstitusi, (8)5.
Bahder Johan Nasution. (2014). Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Inovatif, (7)3.
Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007
Dewi Wulansari. (2009). Hukum Adat Indonesia Sebelum Penjajahan, Jakarta: Refika Aditama.
Diah Mutiara. (2019). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “Odah Etam” Provinsi Kalimantan Timur dalam Pembinaan terhadap Anak yang BeHhadapan dengan Hukum di Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan, (7)4.
Ellies Sukmawati. (2018). Filosofi Sistem Kekerabatan Matrilineal Sebagai Perlindungan Sosial Keluarga pada Masyarakat Minangkabau, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, (8)1.
Hafizah. (2019). Pergeseran Fungsi Mamak Kandung dalam Pelaksanaan Adat Minangkabau pada Masyarakat Jorong Batu Badinding Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman,. Jurnal Ilmu Budaya, (16)1.
Hartini Tahir. (2014). Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Al- Qadau, (1)2.
Lia Sartika Putri. 2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa (Village Authority and the Issuance of Village Regulation. Jurnal legislasi Indonesia, (13)2.
Lia Sartika Putri. (2021). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Crepido, (3)1.
Imam Sudiat. (1978). Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta: Liberti.
Misnal Munir, (2015) Sistem Kekerabatan dalam Kebudayaan inangkabau: Perspektif Aliran Filsafat Strukturalisme Jean Claude Levi-Strauss. Jurnal Filsafat, (25)1.
Muhammad Jono dan Zulchaina Z. Tanamas. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Nurdhin Baroroh. M. Misbahul Mujib dan Iswantoro, (2015) Peradilan Desa Adat sebagai Instrument Integral Pembangunan Hukum Nasional Ditinjau dari Undang-Undang No. 6 2014 Tentang Desa. Jurnal Supremasi Hukum, (4) 1.
Ramli, Muhammad Afzal, Gede Tusan Ardika. (2019). Studi Kritis terhadap Ragam Konsep Negara Nukum. Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, (10)2.
Rika Putri Subekti. (2018). Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labor Organization: Perspektif Perlindungan Pekerja Anak Pada Sektor Rumah Tangga. Jurnal Magister Hukum Udayana, (7)1.
Warih Anjari (2020). Perlindungan Anak yang Bermasalah dengan Hukum dalam Perspektif Pemidanaan Integratif Pancasila. Jurnal Judisial, Vol. 13, No. 3.
Salim HS. 2013. Penerapan teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sri Widoyati Wiratmo Soekito. 1983. Anak an Wanita dalam Hukum, Jakarta: LP3ES.
Yaswirman. 2011. Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Metrilineal Minangkabau, Jakarta: PT Raaja Grafindo Persada.
Yanis Malad. (2011). Eksistensi Hukum Adat dalam Konsntitusi Negara Pasac Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Pembangunan, (41)3.
Yoserwan. (2019). Penanganan Tindak Pidana Anak oleh Kepolisian melalui Diversi sebagai Perlindungan Hak A. Nagari Law Review, (2). 2.