EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL SETELAH PENGESAHAN KUHP BARU
Main Article Content
Abstract
Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia. Pembaruan hukum Pidana Indonesia untuk mengganti hukum pidana kolonial telah mengakomodasi hukum pidana adat sebagai dasar legalisasi atau pengakuan keberadaan hukum pidana adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Namun di pihak lain pengaturan hukum pidana adat berimplikasi kepada eksistensi hukum pidana adat itu sendiri karena adanya formalisasi, persyaratan dan pembatasan pemberlakuannya. Tulisan ini mengkaji implikasi pengaturan hukum pidana adat dalam Pidana KUHP Baru yang akan diberlakukan. Pengkajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada peraturan perundang-undangan. Dari kajian yang dilakukan disimpulkan bahwa walaupun tujuan pengaturan hukum pidana adat dalam KUHP Baru untuk memberikan landasan hukum dan perlindungan berlakunya hukum pidana adat, namun pengaturan tersebut membuat pembatasan-pembatasan yang dapat melemahkan eksistensi hukum adat itu sendiri. Yang dibutuhkan pada dasarnya adalah dasar hukum yang menghormat dan melindungi hukum pidana adat untuk hidup dan berkembang dengan norma hukumnya sendiri, namun tentu saja tetap dalam bingkai filosofi bangsa dan negara.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Barda Nawawi Arief. (2009). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Dewi Wulansari. (2009). Hukum Adat Indonesia Sebelum Penjajahan, Refika Aditama: Jakarta.
Edy Ikhsan. (2015). “Land Tenure of the Malay People in North Sumatera:From Normative Trap to the Historical Denial”, dalam Hasanudin Law Review, (2) 3.
Faisal Muhammad Rustamaji. (2021). “Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.10, No. 2.
F. Budi Hardiman. (2006). The Structural Position of the Etnic Group, and the relaltionship between Ethnic Groups in the Nation and State Life in Indonesia, dalam Indonesia Ignas Tri (ed) National Commission on Human Rights, Jakarta: Komnas HAM.
Franz and Keebet von Benda-Beckmann. (2009). “The Social Life of Living Law in Indonesia”, dalam Marc Hertogh, Living Law Reconsidering Eugen Ehrlich, Oxford and Portland Oregon, Hart Publishing.
Geoffrey Swenson. (2018). “Legal Pluralism in Theory and Practice”, International Studies Review, Vol. 0, No.1.
H.R. Otje Salman. (2007). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung: PT Alumni.
Lilik Mulyadi (2013). “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia, Pengkajian, Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya:, Jurnal Hukum dan Peradilan, (2)2.
Imam Sudiat. (1978). Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Muladi dan Diah Sulistyani. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: PT Alumni.
Nur Rochaeti, Rahmi Dwi Sutanti. (2018) “Kontribusi Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47, No. 3.
Salim H.S, 2013, Penerapan teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. (1980). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni
Satjiotp Rahardjo (2005). “Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum)”, Masyarakat Hukum Adat,Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Jakarta: Komnas HAM.
Suci Flambonita, Vera Novianti, Artha Febriansyah. (2021). “The Concept of Legal Pluralism in Indonesia in the New Social Movement”, Jurnal Analisa Sosiologi, 10 (Edisi Khusus ICOSAPS).
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Yanis Malad. (2011). “Eksistensi Hukum Adat dalam Konsntitusi Negara Pasac Amandemen UUD 1945”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, (41) 3.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5746f66360762/putusan-putusan-yang-menghargai-pidana-adat.