Paradigma Critical Legal Studies Terhadap Asas Legalitas di dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Main Article Content

Yonar Harada Taquas Elta
Yoserwan Yoserwan

Abstract

Hukum pidana di Indonesia erat kaitannya dengan asas legalitas yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas legalitas di bawah hegemoni paradigma positivisme, menekankan suatu perbuatan dapat dipidana apabila ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu yakni aturan hukum pidana dalam bentuk undang-undang pidana. Jika hanya berorientasi pada undang-undang saja maka keadilan yang diwujudkan hanyalah keadilan formal. Paham critical legal studies menentang dan mengkritik pemahaman tersebut. Fokus sentral critical legal studies adalah untuk mendalami dan menganalisis keberadaan doktrin-doktrin hukum atau asas hukum, termasuk asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa paradigma critical legal studies memberikan pandangan yang berbeda terhadap asas legalitas. Metodologi penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofi, perundang-undangan, dan hermeneutik. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa paham critical legal studies telah masuk di dalam sistem hukum di Indonesia, baik melalui teori hukum maupun melalui undang-undang. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan refleksi dari pemahaman critical legal studies. Pasal tersebut memberikan arti yang berbeda mengenai asas legalitas dari apa yang dipahami selama ini serta mengisyaratkan peluang untuk mengisi kelemahan dari asas legalitas status quo.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Harada Taquas Elta, Y., & Yoserwan, Y. (2023). Paradigma Critical Legal Studies Terhadap Asas Legalitas di dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2507-2518. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1036
Section
Articles

References

Acmad Ali, 2017, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Achmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Adji Samekto, 2015, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Konstitusi Press, Jakarta.
Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum pidana di Indonesia dan perkembangannya, Sofmedia, Jakarta.
Anton F. Susanto, 2010, Dekonstruksi Hukum Eksplorasi Teks Dan Model Pembacaan, Genta Publishing, Yogyakarta.
Deni Setyo Yuherawan, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana (Sejarah Asas Legalitas Dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
E. Nurhaini Butarbutar, Antinomi Dalam Penerapan Asas Legalitas Dalam Proses Penemuan Hukum, Yustisia Vol.1 No.1 Januari – April 2012.
Farkhani, et.al, 2018, Filsafat Hukum; Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme, Kafilah Pubishing; Solo.
Harifin A. Tumpa, Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara,Hasanuddin Law Review Vol. 1 Issue 2, August 2015.
Harun Hadiwijono, 1980, Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Kanisius, Yogyakarta.
Hyronimus Rhiti, 2021, Hukum Progresif Dan Postmodernisme, Genta Publishing, Yogyakarta.
https://news.detik.com/berita/d-1286181/4-pencuri-2-kg-buah-kapuk-dituntut-1-tahun-penjara.
https://regional.kompas.com/read/2017/04/04/16352471/akhir.perjuangan.fidelis.merawat.sang.istri.dengan.ganja.bagian.2.?page=2.
https://www.liputan6.com/news/read/262068/divonis-24-hari-penjara-pencuri-biji-kapuk-pingsan.
Ishaq, 2020, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
M. Natsir Asnawi, 2022, Dekonstruksi Hukum Jejak Penafsiran Dan Pembentukan Norma Hukum, Kencana, Jakarta,
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________, 2005, Filsafat dan Teori Hukum Postmodern, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn Sag.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2017, Pergeseran Paradigma Dalam Kajian-Kajian Sosial Dan Hukum, Setara Press, Malang.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.