References
Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Positif penghinaan (Edisi Revisi) ,Media Nusantara Creative.
Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung
Amir Ilyas, 2012,‘Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan’ Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Asrianto Zainal, 2016, ‘Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana’ 9 Fakultas Syariah IAIN Kediri
Romli,1989, Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta.
El Muhtaj Majda, 2007, Hak Asasi dalam Konstitusi Indonesia, Kencanai, Jakarta.
Leden Marpaung, 2010, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. PT.Sinar Grafika.
Moeljatno, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana ,PT.Bina Aksara, Jakarta
Peter Gillies,1990, Criminal Law, The Law Book Company, Sidney
Reydi Vridell Awawangi, ‘Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’ (2014) 3 Lex Crimen
Beni Kharisma Arrasuli,Khairul Fahmi, Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Data Pribadi, UNES Jurnal Of Swara Justisia, Vol.7, Issue 2 Juli 2023
Sry Wahyuni, Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Sosial dan Budaya, Vol 1 No 1, 2022.
Sry Wahyuni, Elwidarifa Marwenny, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru), Uir Law Review, Vol 4 Issue 2, 2020
Jupri,’Delik Penghinaan’,(2011), https://www.negarahukum.com/hukum/delik-penghinaan.html>, dikunjungi pada tanggal 26 Agustus 2023