Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial
Main Article Content
Abstract
This article explores the legal ramifications of defamation on social media as well as the types of behavior that fall under the heading of criminal defamation on social media. To make daily tasks easier for people to complete, technology is still being created. Internet-based criminal acts such as insults or defamation, perpetrated by one person against another person or organization, are becoming more common in Indonesia. The concept of error is one of the legality concepts used in the criminal responsibility system. Normative juridical research, which focuses on the application of constructive legal standards or principles, is the method used in this study. According to the findings of this study, Article 27 paragraph 3 of Law Number 11 of 2008 Concerning Electronic Information and Transactions and Article 45 paragraph 3 of Law Number 19 of 2016 Concerning Electronic Information and Transactions both govern how those who commit criminal acts of defamation through social media can be held legally accountable. Article 310 (1) of the Criminal Code governs the crime of slander. Basically, it happens when someone writes a post on Facebook with the intent to insult and libel the offender. Thus, the distribution of electronic material that involves insults or defamation is prohibited by Article 45 paragraph 3 of the ITE Law.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung
Amir Ilyas, 2012,‘Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan’ Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Asrianto Zainal, 2016, ‘Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana’ 9 Fakultas Syariah IAIN Kediri
Romli,1989, Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta.
El Muhtaj Majda, 2007, Hak Asasi dalam Konstitusi Indonesia, Kencanai, Jakarta.
Leden Marpaung, 2010, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. PT.Sinar Grafika.
Moeljatno, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana ,PT.Bina Aksara, Jakarta
Peter Gillies,1990, Criminal Law, The Law Book Company, Sidney
Reydi Vridell Awawangi, ‘Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’ (2014) 3 Lex Crimen
Beni Kharisma Arrasuli,Khairul Fahmi, Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Data Pribadi, UNES Jurnal Of Swara Justisia, Vol.7, Issue 2 Juli 2023
Sry Wahyuni, Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Sosial dan Budaya, Vol 1 No 1, 2022.
Sry Wahyuni, Elwidarifa Marwenny, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru), Uir Law Review, Vol 4 Issue 2, 2020
Jupri,’Delik Penghinaan’,(2011), https://www.negarahukum.com/hukum/delik-penghinaan.html>, dikunjungi pada tanggal 26 Agustus 2023