Deviasi Penggunaan Blockchain Dalam Praktik Kenotariatan Modern di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2460Keywords:
Blockchain, Deviasi, KeabsahanAbstract
Dalam era digital yang terus maju, penerapan teknologi seperti blockchain menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di Indonesia. Blockchain, yang telah sukses di Jerman, menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan penggunaan blockchain dalam praktik kerja notaris serta mengidentifikasi bentuk deviasi yang terjadi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui inventarisasi regulasi, buku, dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi, keamanan kontrak, dan otomatisasi dalam praktik kerja notaris. Namun, ancaman seperti 51% attack dan sybil attack dapat mengganggu integritas dan keamanan data, menyebabkan pemalsuan transaksi dan manipulasi dokumen. Kesimpulannya, penggunaan blockchain dalam praktik kerja notaris dianggap sah karena sifat privatnya yang menjaga kerahasiaan protokol notaris. Akta yang dibuat dengan blockchain dapat dianggap sah selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Namun, potensi deviasi seperti manipulasi data dan transaksi memerlukan perhatian khusus dan langkah-langkah mitigasi.
Downloads
References
Acta Diunral. Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2, 2021. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517
Alexander Sugiharto, SH, Muhammad Yusuf Musa, MBA. Blockchain & Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Dan Dunia, 2020, Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (IndoCryptoLaw), Jakarta.
Bayu Rianto dan Welly Dozan. Dasar-dasar Pengantar Teknologi Informasi, 2020, CV. Multimedia Edukasi, Malang.
Budi Raharjo. Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, 2022, Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang.
Damayanti, E. Pelaksanaan Tugas Profesi Notaris Berbasis Teknologi Informasi dan Wacana Cyber Notary, 2019, Edisi Khusus, Judicial, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta.
Daniyah Fadhilah Hasyan, Fifiana Wisnaeni. Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dan Blockchain dalam Pembuatan Akta Notaris di Indonesia, Jurnal Notarius, Vol 17 No. 1, 2024. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.43939
De Filippi, P., Wright, A. Blockchain and the Law: The Rule of Code, 2018, Harvard University Press. Inggris.
Dellia Santi Wulandari. Pengelolaan Arsip Elektronik di Era Digital, IKOMIK Jurnal Ilmu Komunikasi dan Informasi, Vol. 3 No. 2, 2023. https://doi.org/10.33830/ikomik.v3i2.5252
Dr. Iriyadi, Ak, M.Comm., CA., Dr. Meiryani, S.E., Ak., M.M., M.Ak., CA., CertDA., Dr. Lilis Puspitawati, SE, MSi, Ak, CA., Dr. Sylvia Fettry Elvira Maratno, SE, SH, MSi, Ak, CA. Blockchain Revolution: Transformasi Akuntansi ke Era Digital, CertIFR, 2024, Deepublish Digital, Yogyakarta.
Dr. Muhammad Agus Zainuddin, S.T., M.T., Sritrusta Sukaridhoto, S.T., Ph.D., Oktafian
Effrida Ayni Fikri, Teddy Anggoro. Penggunaan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Untuk Transaksi Jual Beli Benda Tidak Bergerak. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol 6 No.3, 2022. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3301
Filatrova, Nataliia. Smart Contract from the Contract Law Perspective: Outlining New Regulative Strategies, International Journal of Law and Information Technology, Vol 28. No. 3, 2020.https://doi.org/10.1093/ijlit/eaaa015
Gurkaynak, Gonenc, Yılmaz, İlay, Yeşilaltay, Burak and Bengi, Berk. Intellectual Property Law and Practice in the Blockchain Realm, Computer Law & Security Review, Vol. 34. No. 4, 2018. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2018.05.027
Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. HabibAdjie, 2018, PT. Refika Aditama, Bandung.
Heryadi, Y. Dasar-dasar Deep Learning dan Implementasinya., 2021 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Gava Media, Yogyakarta.
Imran Bashir . Mastering Blockchain: Inner workings of blockchain, from cryptography and decentralized identities. to DeFi, NFTs and Web3, Edisi ke-4, 2023, Packt Publishing, Birmingham, Inggris.
Komag Sri Rahayu. Sinergi Pendidikan Menyongsong Masa Depan Indonesia di Era Society 5.0, Edukasi Jurnal Pendidikan, Vol. 2, No. 1, 2021. https://doi.org/10.55115/edukasi.v2i1.1395
Kurniawijaya, Aditya., Yudityastri, Alya., & Zuama, Ayuta. Pendayagunaan Artificial Intelligence Dalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia, Khatulistiwa Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021. https://doi.org/10.24260/klr.v2i1.108
Lana Imtiyaz, Budi Santoso, dan Adya P. Prabandari. Reaktualisasi Undang- Undang Jabatan Notaris Terkait Digitalisasi Minuta Akta oleh Notaris, Vol. 13 No. 1, 2020, Jurnal Notarius. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29166
Lyta Berthalina Sihombing. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris, Jurnal Education and Development, Vol. 8, No. 1, 2020. https://doi.org/10.37081/ed.v8i1.1515
Machsun Rifauddin. Pengelolaan Arsip Elektronik Berbasis Teknologi, Jurnal Khizanah Al hikmah, UIN Sunan Kalijaga, Vol. 4 No. 2, 2016. https://doi.org/10.24252/kah.v4i27
Miftahol Arifin, Aswan Munang, Kholid Haryono, Dicky Suryapranatha, Noor Nailie Azzat, Elisa Kusrini, Muhammad Kevin Alfirdaus. Implementasi Teknologi Blockchain dalam Rantai Pasok Menurut Perspektif Islam, 2024, Deepublish Digital, Yogyakarta.
Muhammad Usman Noor. Implementasi Blockchain Di Dunia Kearsipan: Peluang, Tantangan, Solusi, Atau Masalah Baru, Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan , Vol.8 No.1, 2020. https://doi.org/10.24252/kah.v8i1a9
Ramadhan & Andriani, Putri. Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia. Agung, 2018, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Jakarta.
Rico Usthavia Frans. Blockchain: Bagi Yang Ingin Tahu, Tapi Tidak Punya Waktu, 2024, Suka Buku, Yogyakarta.
Selva Omiyani, Suprapto Suprapto, Saprudin Saprudin. Digitalisasi Tandatangan Elektronik pada Akta Notaris. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Vol. 8 No. 4, 2023. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26654.
Sonali Vyas, Vinod Kumar Shukla, Shaurya Gupta, Ajay Prasas. Blockchain and the Supply Chain: Concepts, Strategies and Practical Applications, Edisi ke-2, 2022, Kogan Page, New York. 32. Blockchain Technology: Exploring Opportunities, Challenges, and Applications, 2022, CRC Press, Boca Raton.
Sultan Hakim, S.Tr.T., Agus Prayudi, S.Tr.T. Pengenalan dan Implementasi Teknologi Blockchain pada WEB 3.0, 2023, Deepublish Digital, Yogyakarta.
Xu, Xiwei., Weber, Ingo., & Staples, Mark. Architecture for Blockchain Applications, 2019, Springer.
Yandra Arkeman, Irwansyah Saputra, Irman Hermadi, Ridho Izzulhaq, dan Aries Harry Pratama. Blockchain: Teori dan Aplikasinya untuk Bisnis, Agroindustri, & Pemerintahan, 2023, IPB Press, Bogor.
Zen Munawar, Novianti Indah Putri, Iswanto, Dandun Widhiantoro, Analisis Keamanan Pada Teknologi Blockchain. Jurnal Infotronik. Vol. 8. No. 2, 2023. https://doi.org/10.32897/infotronik.2023.8.2.2062
Zheng, Zibin. An Overview of Blockchain Technology: Architecture, Consensus, and Future Trends, et al, 2017, Proceedings - 2017 IEEE 6th International Congress on Big Data.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ronan Steven Tjandra, Veriani Nur Dewi Murni, Bimahri Qaulan Layyina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.