PENERAPAN RESTITUSI PADA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BUNGO
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.696Keywords:
Restitusi, Tindak Pidana Pembunuhan, Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanAbstract
Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korban, keluarga atau ahli waris terlebih dahulu mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan surat keputusan pengajuan restitusi ke pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Adapun permasalahannya yakni: 1) Bagaimanakah Penerapan Restitusi Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. 2) Apakah Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. 3) Bagaimanakah Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Pengajuan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode empiris. Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian yaitu: 1) Penerapan Restitusi dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan surat keputusan pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menggabungkan surat keputusan pengajuan restitusi kedalam surat tuntutan, dengan nominal kerugian yang dialami korban yaitu Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Jaksa Penuntut Umum menggabungkan restitusi ke dalam surat tuntutan dengan mempertimbangkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. 2) Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, penggabungan restitusi tindak pidana pembunuhan kedalam surat tuntutan yaitu dengan adanya surat keputusan pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Awalnya keluarga korban mengajukan permohonan restitusi terlebih dahulu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan peninjauan terkait tindak pidana pembunuhan yang dialami korban. Sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan surat keputusan pengajuan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum. Surat keputusan pengajuan restitusi ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum. 3) Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pengajuan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima permohonan pengajuan restitusi korban, memberikan bantuan pengobatan atau biaya medis, dan melakukan penghitungan kerugian yang dialami oleh korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengabulkan pengajuan restitusi korban dengan memberikan surat keputusan pengajuan restitusi.
Downloads
References
Bambang Marhijanto. (1990). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Populer, Bintang Timur, Surabaya
Bambang Waluyo. (2012). Perlindungan Korban Saksi, Sinar Grafika, Jakarta
Didik M Arief Mansur. (2008). Urgensi Sinar Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Eddy O.S Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Hartono Hadisoeprapto. (2001). Pengantar Tata Hukum, Liberty, Yogyakarta
Maya Indah. (2016). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi, Prenadamedia Group, Jakarta
Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soejono dan H. Abdurahman. (1999). Metode Penelitian Hukum; Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lembaran Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 7)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)
Website. Kepaniteraan Mahkamah Agung“ PERMA 1 Tahun 2022 atur tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi korban” tanggal 28 Juli 2022:https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2068-inilah-ketentuan-restitusi-dan-kompensasi-korban-tindak-pidana website.
Website TribunBungo.com,“ Jadi Korban Pelaku Pembunuhan Di Bungo, Robi Ajukan Restitusi 145 Juta Akibat Kritis”, tanggal 15 Januari 2020:https://jambi.tribunnews.com/2020/01/15/jadi-korban-pelaku-pembunuhan-di-bungo-robi-ajukan-restitusi-rp145-juta-akibat-kritis