Upaya Pemerintah Daerah Menertibkan Usaha Tambak Udang yang Belum Berwawasan Lingkungan (Studi kasus Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman)
Main Article Content
Abstract
This research is motivated by the development of shrimp farming businesses, which are always growing in Batang Anai District, Padang Pariaman Regency. However, most of the shrimp ponds were built without complying with environmental legal instruments. The research method used is qualitative descriptive analysis with an empirical juridical approach in addition to a normative approach, as well as data collection techniques such as interviews, observation, literature study, and documentation. Analyzed using four components of analysis, namely data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of the research obtained by the author are: Firstly, most of the shrimp farming businesses in Batang Anai sub-district are not environmentally friendly due to the difficulties of entrepreneurs in processing Amdal documents. Second, the government has made efforts to regulate shrimp farming businesses that are not yet environmentally friendly in Batang Anai District, but the efforts made by the government have not been effective. It would be better for the Regional Government of Padang Pariaman Regency to form a regional Amdal to make it easier for entrepreneurs to process business permits.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Endri Gustami. Ancaman Deforestasi Ekosistem Mangrove serta Dampaknya Terhadap Masyarakat Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Stofor Jounal Vol. 7(1). 2023
H. Salim. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Cet2 PT Grafindo: Jakarta.
Muhajir, Neong. Metode Penelitian kualitatif. Rake Serasin : Jakarta.
Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan. Refika Aditama : Bandung. 2008.
https://bunghatta.ac.id/artikel-356-perlunya-revisi-rtrw-dan-pengelolaan-lingkungan-tambak-udang-vaname-di-sumatera-barat.html
https://efishery.com/siup-tambak-udang/
https://www.antaranews.com/berita/2219714/gubernur-dorong-tambak-udang-di-sumbar-sesuai-aturan
https://www.datiak.com/tambak-udang-di-padangpariaman-harus-legal/
https://www.hantaran.co/tim-sk4-tertibkan-pengusaha-tambak-udang-di-ulakan-tapakis-dan-batang-anai/
https://www.gramedia.com/literasi/eksploitasi-adalah/#Pengertian_Eksploitasi.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press : Jakarta.
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta. 2008.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia. RajaGrafindo Persada : Jakarta. 2011.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/2010 Tentang Pedoman Pengaman Pantai.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.
Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020 Tentang RTRW .
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republic Indonesia Nomor 21/Permen-Kp/2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Mangrove.
Perturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/2007 Tentang Kawasan Reklamasi Pantai.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/Permen-Kp/2016 Tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus monodon) Dan Udang Vaname (Litopenaeus vannamei)Ang-Undang Nomor 45 Tentang Perikanan