Implikasi Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Perkawinan terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok
Main Article Content
Abstract
Act Number (No) 16 of 2019 concerning Amendments to Act Number (No) 1 of 1974 concerning Marriage has been amended in Article 7 regarding the age limit for marriage, which was originally 19 years for men and 16 years for women to 19 years for men and women. The amendment to the law is a follow-up to the decision of the Constitutional Court Number 22/PUU-XV/2017 which was handed down on December 13, 2018. After the revision of the Marriage Law was enacted, the Solok Religious Court experienced a surge in requests for dispensation from marriage. This research is a legal research with descriptive analytical research specifications. The approach used is a normative juridical approach as the main approach, supported by an empirical juridical approach. The data used are primary data as the main data and secondary data as supporting data collected through field studies using interview techniques and literature studies. The data was then analyzed qualitatively and presented in a qualitative descriptive form.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amran Suadi, The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1 2020.
Mansari, Moriyanti, Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, CV. Bravo Darussalam, Banda Aceh, 2019.
Mardi Candra, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta, 2021.
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2004.
Muhammad Iqbal, Rabiah, Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jurnal El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1. 2020, hlm. 102.
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 1996.
S.F Marbun & M. Mahfud. MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta, 1987.
Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian dalam Capaian Keadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Sri Ahyani, Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1.
Yulia Fatma, Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 18, Nomor 2, Juli-Desemberi 2019.
Taufik Hamami, Peradilan Agama dalam Reformasi Hakim di Indonesia, PT Tata Nusa, Jakarta, 2013.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.