Pengawasan Terhadap Pencemaran Udara Akibat Limbah Asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin oleh Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto

Main Article Content

Puja Rahayu Triningsih
Azmi Fendri
Syofiarti Syofiarti

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pengawasan terhadap penanggulangan termasuk ke dalam pengendalian pencemaran udara yang diatur dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 41 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu Pasal 44, 45, dan Pasal 46 yang menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengendalian pencemaran udara dilaksanakan oleh Menteri yang kemudian dapat menetapkan pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Permasalah ini terjadi di Kota Sawahlunto tepatnya di Desa Sijantang pencemaran udara terjadi akibat kebocoran filter cerobong asap dari PLTU Ombilin. Atas dasar itu penelitian ini dilakukan untuk mengemukakan permasalah Pertama bagaimana pengawasan yang dilakukan pemerintah Kota Sawahlunto terhadap pengendalian pencemaran udara tersebut. Kedua apa saja kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Sawahlunto dalam melakukan pengawasan tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan meneliti bahan kepustakaan terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan wawancara. Kemudian, data yang didapat dianalisis scara kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian bahwa pengawasan telah dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto yaitu berupa pengawasan langsung dan tidak langsung secara rutin, kemudian juga melakukan pembinaan terhadap PLTU Ombilin. Pengawasan langsung dilakukan secara periodik dan dadakan, sementara pengawasan tidak langsung merupakan pelaporan dokumen oleh PLTU Ombilin kepada Dinas terkait. Kendala yang dihadapi yaitu kewenangan yang tidak sepenuhnya ada di pemerintah kota, kemudian kurangnya personil pengawas dan kurangnya kesadaran hukum dari pihak PLTU, serta masyarakat yang kurang memahami dan menyadari langkah hukum yang harus ditempuh.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahayu Triningsih, P., Fendri, A., & Syofiarti, S. (2024). Pengawasan Terhadap Pencemaran Udara Akibat Limbah Asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin oleh Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. UNES Law Review, 6(4), 12225-12239. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2233
Section
Articles

References

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Sunggono, 1996, Metode Penulisan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Emil Salim, 1985, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.
Helmi, 2013, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamrat Hamid dan Bambang Pramudyanto, 2007, Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Edisi I, Granit, Jakarta.
Komaruddin, 1994, Ensiklopedia Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta.
Muhammad Erwin, 2008, Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
N.H.T Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.
Otto Sumarwoto, 1994, Ekologi dan Pembangunan Djambatan, Jakarta.
Paulus Effendi Lotulung, 1993, Beberapa Sistem Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Situmorang, Vitor, M dan Juhir Jusuf, 1998, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipata, Jakarta.
Soerjono Sukanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persda, Jakarta.
Winardi, 2000, Kepemimpinan Dalam Manajemen, Rineka Cipta, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika, Jakarta.