Pendaftaran Akta Wasiat Ke Pusat Daftar Wasiat oleh Notaris di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
Registration of a will at the will registration center by an online notary in the city of Padang is a notary's obligation as regulated in article 16 paragraph 1 letter j UUJN, whether there is a will or not, a notary is still obliged to register the will within the first 5 (five) days of every week. the following month, as for notaries in the city of Padang who do not register a register of wills or a register of zero wills caused by the notary's negligence, this can cause losses to third parties or heirs, besides that the notary has also been deemed negligent in his obligations as regulated in the UUJN. This study proposes a formulation of the problem, namely: 1. What is the urgency of registering a will at the center of the testament register by a notary in the city of Padang? 2. How is the practice of registering a will at the center of the register of wills by a notary in the city of Padang? 3. How is the supervision of the notary's obligation to register a will at the testament register center in the city of Padang? This study uses a juridical-empirical approach.The research results show that: 1. The urgency of registering a will deed is apart from the notary's obligations in article 16 paragraph 1 letter j UUJN, registration of a will is very important because if the will deed is not registered, the notary in his SKW will not be able to calculate the distribution of the heirs, the notary will experience difficulties when making the APHW so that the recipient of the will will experience difficulties in obtaining inheritance rights, therefore the inheritance returns to ab intestate inheritance so that the recipient of the will in the SKW cannot be named 2. The process of implementing will registration according to several notaries in the city of Padang is in accordance with applicable laws and regulations, namely Ministry of Law and Human Rights Regulation No. 60 of 2016 concerning Procedures for Reporting Wills and Applications for Electronic Issuance of Will Certificates.The notary no longer sends a physical list manually as proof of a report regarding a will that has been made, the notary only needs to register to be able to enter the Director General of AHU's website and send a report regarding the will online 3. In carrying out supervision the MPD conducts an examination on the basis evaluation is then carried out coaching, during the examination if the person concerned (notary) still violates it then the MPD makes a recommendation to the MPW to be followed up on.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Huku Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Asri, Benyamin dan Thabrani Asri, Dasar- Dasar Huku Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktis), Bandung, 2008
Afandi, Ali, Hukum Waris Keluarga Hukum Pembuktian, Rineka Cipta ,Jakarta, 2010
Ahmad Bisyiri Syakur, Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam, Visi Media Pustaka, Jakarta, 2015
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009
Aprilianti, Rosida Idrus, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung , 2015
Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007
Christine, S.T Kansil, dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Feriyanto, Andri dan Shyta, Endang Triana. Pengantar Manajemen (3 in 1). Kebumen: Mediatera, 2015
Gustav Radbruch, Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1990
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama (selanjutnya disingkat Habib Adjie I), Bandung, 2008,
Hadi lutfian, Darus, Hukum Notariat dan Tanggung jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta, 2017,
Habib Adjie,Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011
Jimly Asshidiqie dan Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006
Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung,2006
Munir Fuday (II), Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokad, Notaris, Kurator, dan Pengurus), PT Citra Aditya Bukti, Bandung, 2005,
Mulyadi, Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2017,
Maman, Suparman Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Nurhendro Putranto, Balai Harta Peninggalan Fungsi dan Tugas Pokoknya, Balai Harta Peninggalan, Surabaya, 2013
Oemarsalim. Dasar- Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT Intermasa, Cetakan Ke dua puluh, 1985.
R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993,
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmuji, Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, 2008
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, PT. Intermasa, Jakarta, 1980
Zainuddin Ali, Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, Jakarta
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik”, Lembaran Negara R.I Tahun 2016 Nomor 2127, Pasal 5 ayat (1)
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik, 2016, pp. 1–11
Surat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umm Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No C.HT.03.10-05 tentang Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris
Al mulia, Mudzakirah, Anwar Borahima, and Winner Sitorus, ‘Akibat Hukum Akta Wasiat Yang Tidak Dilaporkan Kepada Daftar Pusat Wasiat Oleh Notaris’, Justisi, 8.1 (2022), 55–66
Levia,dkk., Jurnal Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat Secara Online, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2017,
Rimadona, Dwi, Aprilianti, and Siti Nurhasanah, ‘Urgensi Pelaporan Akta Wasiat Sebagai Sumber Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Pada Pusat Daftar Wasiat’, 2021
Shabrina, Dina, Azmi Fendri, and Frenadin Adegustara, ‘Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum Oleh Notaris Di Kota Padang’, Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11.2 (2020), 219–36
Azmi Fendri, Busyra Azheri, Fundamental Principles Of Mineral And Coal Resources Management In The Regional Autonomy Era, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol 24, Nomor 3, (2022)
Bismar Nasution, Metode Penelititan Normatif Dan Perbandingan Hukum ,Makalah Disampaikan Dalam Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum Dan Hasil Penulisan Hukum Pada Makalah Akreditasi, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tanggal 18 Februari , 2003
Website Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;https://wwwhukumonline.com/klinik/a/syarat-formil-dan-materiil-wasiat-menurut-kuh-perdata-lt6216dd5a3f160 (terakhir kali dikunjungi pada 3 April 2023 Jam 2.17)
Website Cek Hukum; https://cekhukum.com/pasal-905-bw-burgerlijk-wetboek-voor-indonesie-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata/ (terakhir kali dikunjungi pada 3 April 2023 Jam 2.07)
Website Sudut Hukum;http://suduthukum.com/2016/08/sejarah-notaris-di-belanda-dan-di-indonesia.html