OPERASI PENINDAKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Rapid economic development has created various goods and/or services that can be used and consumed. With the increasing variety of goods and/or services in circulation, and supported by advances in information technology, the distribution is increasingly expanding across national boundaries. So this is also a new demand for the government to oversee the distribution of products that are widely circulated in the market, especially in the health sector. One of the important human needs and cannot be left behind in daily activities is medicine. People's fear of the negative stigma of using modern medicine increases people's desire to seek alternatives to traditional medicine. However, there are many distributions of traditional medicines without a Distribution Permit (TIE) from the Center for Drug and Food Control (BBPOM) in Pekanbaru. Based on this, the researcher examines 1) What is BPOM's responsibility for the circulation of medicinal products without distribution permits in the community. 2) What is the legal protection for consumers who use medicinal products without a Distribution Permit from BPOM. Writing this thesis using the approach empirical juridical. From the results of the study, it was found that the most cases were found at Licensed Drug Stores (TOB) facilities. There are 2 (two) responsibilities of BPOM in conducting supervision, namely: pre-market andpost-market, both are supported by the Drug and Food Control System (SisPOM). The form of legal protection by BPOM is preventive and repressive efforts. Establishing a distribution permit is a preventive action taken by BPOM in carrying out aspects of security, comfort and safety for consumers. Repressive protection, namely by carrying out enforcement operations or spot checks on various drug distribution facilities. Furthermore, if a dispute occurs, it will be resolved through the courts and out of court.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1989
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998
Sudikmo Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Cet 3, 2008
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencara Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki menjadi Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6355/Dirjen/SK/69
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
Keputusan Kepala Badan POM Nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 yang beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Muhammad AlfanNurZuhaid*, Bambang Eko Turisno, R. Suharto Program Studi S1 Ilmu Hukum, Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online Di Indonesia, Diponegoro Law Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2016
Taufiqurrahman, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Layanan Jasa Indihome oleh PT.Telkom, Tbk Cabang Padang, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang, 2018
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Pengamanan, https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20190708/Direktorat_Pengamanan.pdf