SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SECARA SPORADIK YANG AKAN DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA BANK BSI KCP PASAMAN BARAT
Main Article Content
Abstract
Tujuan pendaftaran tanah menurut Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) merupakan gerbang awal dari pihak yang mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Kegunaan dari surat ini ialah sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan telah menguasai sebidang tanah tersebut secara sah sebelum memohon pengajuan hak atas tanah tersebut. Di sebagian besar Daerah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat masih sangat banyak tanah-tanah yang belum terdaftar atau belum bersertipikat. Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa 1) Bank Bsi KCP Pasaman Barat menerima agunan berupa Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sporadic untuk dijaminkan sebagai anggunan untuk pinjaman KUR dibawah 100 juta 2). pihak Bank Bsi KCP Pasaman Barat hanya menjadikan surat sporadik tersebut sebagai pegangan untuk menjadi jaminan pada kredit KUR karena sporadik tidak bisa diikat hak tanggungannya dan tidak dibunyikan dalam akad kredit KUR tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Hamid Usman, Mencegah Sengketa Tanah, Sol Justicia, Vol.5 No.1, Juni 2022.
I Nyoman Dirga, Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Prinsip Itikad Baik, JATISWARA Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32 No.2, Juli 2017.
Rahmat Ramadhani, Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2 Issue 1, Years 2021
Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
M. Solly Lubis, 2000, Filsafat Hukum dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju.
Mariam Darus Bardrulzaman, 2003, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, 2004, Filsafat Hukum, Mencari Hakikat Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang.
Komarudin, 2004, Metode Penelitian Skripsi dan Thesis, Bandung, Citra Grafika.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , Jakarta, Raja Grafindo.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2004, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Sugiyano, 2010, Statistika Untuk Penelitian, Jakarta, Alfabeta.
Sutan Remi Sjahdeini, 2003, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.
Liliek Istiqomah, 2001, Hak Gadai Atas Tanah Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional, Surabaya, Usaha Nasional.
Purnadi Purbacaraka dan Riduan Halim, 2011, Sendi-Sendi Hukum Agraria, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Hasan Wargakusumah, 2001, Hukum Agraria I Buku Pedoman Mahasiswa, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Abdul R Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta, Kencana.
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
R. Setiawan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta, Putra Abadin.
H. Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Dasar Pokok Agraria
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997, TLN 3696.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Spacestock “Memahami Apa Itu Tanah Girik, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengubah menjadi SHM”. (On-Line) Tersedia di https://blog.spacestock.com/memahami-apa-itu-tanah-girik/ (10 Maret 2020).
Databoks, “Jumlah Pulau di Indonesia Menurut Provinsi 2017” (On-line), tersedia di https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/12/jumlah-pulau-di-indonesia-berkurangmenjadi-16-ribu