Pengenaan Pajak Penghasilan dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan di Kota Bukittinggi
Main Article Content
Abstract
This research aims to find out and analyze the provisions for tax imposition in the transfer of inheritance in the Bukit Tinggi City Area as well as understand and understand the income tax imposed in the inheritance process in the Bukit Tinggi City Area. This type of internal research is empirical juridical research which is carried out by researching and collecting initial data that has been obtained through direct observation of related problems. Based on the results of the author's research, BPHLTB Tax Management uses a Self-Assessment System. The tax object in BPHLTB is specifically inheritance tax as stated in Article 85 paragraph (2) letter a Law No. 28 of 2009 n Law No. 1 of 2022 concerning Financial Relations Between Regional Government and Regional Government. The basis for imposition of PPLh tax is contained in Article 2 paragraph (1) ULU PPLh, the subject of which is one of the inherited assets that has not been divided into one unit to replace those entitled to it. Meanwhile, in Article 4 Paragraph (3) ULU PPLh is excluded and one of the tax objects is inheritance.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fachrul Razi, Khairul, Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Untuk Turun Waris Di Kota Bukittinggi, Jurnal Ekonomika Dan Bisnis, Vol. 2 No. 1 Juli 2022.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Lira Apriana Sari Nasution, Analisis Yuridis Pemungutan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan Atas Peralihan Hak Tanah dengan Hibah Wasiat Studi di Kota Medan, Jurnal Hukum Premis, Vol 1 (2016).
Raymond,Benny Djaja, Tata Cara Perhitungan Pajak Atas Peralihan Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Warisan, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara-Jakarta.
Sutrisno Hadi, Metodologi Riset, Yogyakarta: Agromedia pustaka, 2001.
Zahrotul Maulidah, Mekanisme Dalam Menentukan Nilai Pasar Pada Pemungutan Bphtb Atas Waris Di Kota Surabaya Oleh Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Pokok Agraria, Pasal 20 ayat 1 tentang Hak milik atas tanah.
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peratumn Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 111 tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Suduthukum.com, sepetember 2015, Perlindungan Hukum, diakses pada 25 desember 2022 dari http://suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum-2.html.
https://news.ddtc.co.id/warisan-bebas-pajak-tak-terbatas-hubungan-keluarga-beda-dengan-hibah, diakses pada 20 Juli 2023