PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PPAT DAERAH DI KABUPATEN AGAM
Main Article Content
Abstract
Supervision of PPAT by the Regional PPAT Advisory and Supervisory Board in Agam Regency is carried out based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 2 of 2018 (Permen ATR / BPN), supervision of the implementation of PPAT positions, this is carried out at least once a year. The forms of violations committed by the PPAT in Agam Regency based on the results of Supervision by the MPPD PPAT Agam Regency can be grouped based on 2 categories, namely violations related to the attributes of the PPAT in carrying out such as violations of rules related to the PPAT stamp. Violation for not being notified in writing of changing office address, Violation because there is no guest book and attendance list of PPAT and employees. The second category is violations related to the deed in the form of violations because there is no deed formula, violations because there is no numbering in the deed book, there are no numbers and names in the volume of the document, violations because there is no photo evidence when committing the violation of the deed and violations because the deed does not comply with Article 26 PP No. 37 of 1998 concerning PPAT, and violations because the deed has not been bound and bundled. The findings obtained at the inspected PPAT office will be included in the inspection problem, which also provides an inspection
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012
Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto, Hak Atas Tanah Dan Peralihannya,
Yogyakarta : Liberty, 2013
H. Salim HS. (II), Hukum Kontrak Teori Dan Tehnik Penyusunan Kontrak. Sinar
Jakarta : Grafika, 2011
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah, Jakarta, Kencana, 2020
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Bandung : Citra Adytia Bakti, 1998
Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah,Visi Media, Jakarta, 2010
Khairulnas dan Leny Agustan, Panduan Notaris/ PPAT Dalam Menghadapi Gugatan Perdata, UII Press, Yogyakarta, 2018
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung : Mandar Maju,2009
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998
Philipus M. Hadjon dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013
Sarwono, Hukum Acara Perdata, Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2016,
Shant Dellyana, Konsep Penegakkan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998
Soerjono Soekanto, Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Sondang P. Siagian. Fungsi-fungsi Manajerial. Cetakan pertama edisi revisi.
Jakarta. Bumi Aksara.2005
Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta, Ghalia
Indonesia, 1983
Sulhan, Irwansyah Lubis, Anhar Syahnel, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (panduang Praktis dan Mudah Taat Hukum) Jakarta : Mitra Wacana Media, 2018
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta : Kencana, 2010
Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta, 1994 Rineka Cipta
Yudhi Setiawan, dkk, Hukum Administrasi Pemerintahan, Teori dan Praktek, Rajawali Press Depok, 2017
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang- Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2004.
Asmarani Ramli, Penerapan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Oleh Pejabat Pada Badan Pertanahan, Tesis Kearsipan, Makassar: Universitas Hasanuddin Makassar, 2011
Elita Rahmi, “Wajah Baru” PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia
(Studi PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang PPAT),Jurnal Notariil, Vol. 1 , No. 1, November 2016