Penguasaan Tanah Sebagai Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kota Padang
Main Article Content
Abstract
This research focuses on; 1) control and management of Government Land by the Regional Government, 2) control of Regional Government Land by the Padang City Government, and 3) control and security of Regional Government Land which can create legal certainty and provide maximum benefits. The research method in this study uses a normative juridical, empirical, and conceptual approach. The data sources used come from regulations, documents relating to the management of land assets as well and the results of interviews with parties involved in the management of Regional Property in the form of land of the Padang City Government. Based on research that has been carried out, the implementation of the management of Regional Government land assets has been carried out by the Padang City Government through regulations governing the management of Regional Property. However, several obstacles cause less than optimal management of land assets by the Padang City Government by OPD land users. Furthermore, 3 (three) efforts to secure land assets must be implemented as an inseparable unit, so that legal certainty of land assets of the Padang City Government can be achieved which can provide maximum benefits.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Admin, “Barang Milik Daerah”, https://jdih.padang.go.id
Admin, “Gambaran Umum Kota Padang”, https://padang.go.id
Bernard Arief Sidharta, 2017, Ilmu Hukum Indonesia, Unpar Press, Bandung.
Endang Pratiwi, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?, Jurnal Konstitusi Vol. 19, No.2, 2022.
Erna Sri Wibawanti, 2013, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty, Yogyakarta.
Hengki Andora, “Penguasaan dan Pengelolaan Tanah oleh Instansi Pemerintah (Interaksi Hukum Pertanahan dan Hukum Keuangan Negara dalam Sistem Hukum Indonesia)”, Disertasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2019.
Sidik, Paundra. Amankan Tanah Negara, Pemerintah Terapkan Substance Over Form, Indonesia Treasury Review : Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik Vol. 8 No. 2, 2023.
Soejono dan Abdurrahman, 1998, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta.
Sumardjono, 2008, Mediasi Sengketa Tanah, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Untung Dwi Hananto, “Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 40 No. 2, 2015.
Urip Santoso, 2013, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan Atas Tanah”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, 2012.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan (Advis Planning) Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Padang
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Keterangan Rencana Kota
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan.