Pendaftaran Peralihan Tanah Milik Kaum yang Sudah Terdaftar atas Nama Mamak Kepala Waris di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
Land title certificates are strong evidence as confirmed in Article 19 paragraph (2) letter c UUPA and Article 32 paragraph (1) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The problem formulation in this research is: How is family land registered in the name of the head of the heir in Padang City? Why do disputes arise in recording the transfer of land rights belonging to registered people to third parties in Padang City, and how are these disputes resolved? The research method used is qualitative research and empirical juridical research. The results of the research are the Registration of clan-owned land in the name of the chief heir in Padang City. Land originating from clan customary rights can be transferred in the name of clan members based on the Approval/Statement of Clan Approval that has been given by the Agency Agency. Land. The process of transferring rights to customary community land in the name of the chief heir is by submitting an application to the Head of the Land Office so that the community's customary land is registered in the name of the clan or Chief. The Heirs use a Statement of Physical Control of the Land Plot signed by the Head of the Heirs.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
F.X. Sumarja, Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing, Indepth Publising, Bandar Lampung, 2012.
F.X. Sumarja, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2015.
Gary Goodpaster, Tinjauan terhadap penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta ,1995.
M Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
M. Munir, “Sistem Kekerabatan dalam kebudayaan Minangkabau Perspektif Aliran Filsafat Strukturalisme Jean Claude Levi- Strauss,” J. filsafat, vol. 25, no. 1, p. 1, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.
Sahat HMT Sinaga, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bekasi, 2007.
Sjahmunir, Eksistensi Tanah Ulayat dalam Perundang-undangan di Indonesia. Padang, PPIM, 2000.
Syamsul Bahri, Hukum Agraria Selayang Pandang, Fakultas Hukum UNAND, Padang, 1986.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah