Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang Salah Satu Pihaknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Akta Jual Beli Nomor 17 Tahun 2019)

Main Article Content

Putri Aurelia Vani
Ferdi Ferdi
Hengki Andora

Abstract

Permasalahan yang sering terjadi adalah Perjnajian Pengikatan Jual Beli  tidak dapat ditingkat menjadi Akta Jual Beli dikarenakan Pihak Penjual meninggal dunia dan sebahagian dari ahli warisnya meminta pembatalan terbahadap PPJB tersebut.  Berdasarkan  ketentuan  ahli  waris  para  pihak dikemudian  hari menggantikan hak dan kewajiban yang meninggal dunia. Ketentuan  yang  diatur  dalam  Pasal  1318  KUHPerdata  tersebut,  yakni  para  ahli waris ab intestato hanya merupakan satu kategori dari golongan yang memperoleh hak karena  titel  umum.  Ketentuan  tersebut  diatur  dalam  Pasal  833  ayat  (1)  KUHPerdata tentang ahli waris ab intestato. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1. Kedudukan hukum ahli waris dalam PPJB yang dibatalkan secara sepihak oleh ahli waris, Hak dan kewajiban pewaris secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris, sekalipun ahli waris tersebut tidak mengetahui adanya pewarisan, Ahli waris menempati kedudukan si meninggal dalam hal yang menyangkut atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, sekaligus berkewajiban membayar utang dan kewajiban-kewajiban pewaris. 2. Akibat hukum pembatalan PPJB secara sepihak oleh ahli waris pengembalian pada posisi semula sebagaimana halnya sebelum terjadi perjanjian yang diatur dalam Pasal 1451 dan 1452 BW. Pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan dapat menuntut penggantian biaya (kosten), ganti rugi (schaden), dan bunga (interesten) karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Sedangkan pihak lainnya yang telah terlanjur menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya. 3. Perlindungan hukum terhadap pembeli dalam hal PPJB yang secara sepihak dibatalkan oleh ahli waris bahwa pihak pembeli memiliki kekuatan  pembuktian  dari  akta  PPJB  yang  dibuat  oleh  notaris  dihadapan  pengadilan. Pihak  pembeli  dapat  mengajukan  tuntutan  untuk  para  ahli  waris  melaksanakan  akta jual beli.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aurelia Vani , P., Ferdi, F., & Andora, H. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang Salah Satu Pihaknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Akta Jual Beli Nomor 17 Tahun 2019). UNES Law Review, 6(4), 12511-12525. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2227
Section
Articles

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Effendi Perangin, Hukum Waris, Cet. IV, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Fatchurrahman, Ilmu Waris. (Cet. II), PT. al-Ma’arif, Bandung, 1981
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Jakarta,1998.
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1996.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010
Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan, Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual BeliLunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, Desember 2017
Selamat Lumban Gaol, Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara, Vol. 11 No. 1, September 2020
Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.