Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) oleh PT. Transco Energi Utama Di Kabupaten Pesisir Selatan
Main Article Content
Abstract
PT. Transco Energi Utama is engaged in palm oil processing. The company was founded in 2018 and is one of the companies under PT. Incasi Raya Group. History of PT. Transco Energi Utama in distributing Corporate Social Responsibility (Corporate Social Responsibility) is not only concerned with the profits received, therefore in terms of distributing CSR PT. Transco Energi Utama wants to realize its social responsibility through careful planning. The research method used is Empirical Juridical, namely an approach based on field research to obtain primary data as the main data. In addition to field research, library research was also carried out to obtain supporting secondary data. The results of the research show that the implementation of Corporate Social Responsibility by PT. Transco Energi Utama in Pesisir Selatan Regency is implemented through the Community Care Program (PPM), with the first distribution carried out in 2019. PT. Incasi Raya Group as the parent company has the authority to decide on approval of the proposed forms of programs and the amount of CSR funds that have been determined by PT. Transco Energi Utama.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
E. Fernando M. Manulang, Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Hendrik Budi Untung, Corporate Social Responsibility, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Herlien Budiono, Arah Pengaturan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam menghadapi Era Global, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1, No. 2 Agustus 2012. Jurnal pada Pembinaan Hukum Nasional kementerian Hukum dan HAM RI.ISSN 2089-9009.
I Gusti Ngurah Wairocana, Implementasi Good Governance dalam Legislasi Daerah, Bali: Orasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2008.
Jackie Ambadar, Corporate Social Responsibility dalam Praktik di Indonesia Edisi 1, Jakarta: Elex Media Computindo, 2008.
Misahardi Milamarta, Penerapan Prinsip Tanggung Gugat Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Rangka Implementasi Triple Bottom Line Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, Nomor 1, Januari 2012.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), Gresik: Fascho Publishing, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
http:// ditjenpp.kemenkumham.go.id/ hukum-pedata/847- persoalan -hukum-seputar- tanggung-jawabsosial-dan-lingkungan-perseroan-dalam-perundang-undangan- ekonomi-indonesia. html, di akses pada Tanggal 30 Maret 2023, Pukul 12:41 Wib.