Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Peretasan (Hacking) Berkaitan dengan Pencurian Data
Main Article Content
Abstract
Hacking is used for other purposes that are detrimental. Legal protection for hacking is regulated in Law Number 19 of 2016. Problem Formulation What is the legal action taken by law enforcers regarding the eradication of criminal acts related to data theft? What is the legal protection for victims of hacking crimes related to data theft? What obstacles do law enforcers encounter in legal protection for victims of hacking crimes related to data theft? Type of research Normative legal research is supported by interviews. Data sources include primary data and secondary data. Data collection techniques are document studies and interviews. Data were analyzed descriptive-analytical. Conclusion of the research results: Law enforcement against hacking or hacking still does not reflect effective law enforcement due to a lack of understanding by investigators. Legal protection is divided into two kinds of preventive legal protection and repressive legal protection. Obstacles encountered by law enforcers in protection law against victims of criminal acts of hacking related to data theft, consists of several aspects, namely: investigator aspects, aspects of evidence in the investigation process, aspects of facilities, aspects of jurisdiction
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Emmilia Rusdiana, 2023, Alternatif Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan Di Indonesia Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Suara Hukum, doi.org/10.2674/novum.v0i0.50394 , hlm. 250.
Fitri Sucia, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Hacker Dengan Tujuan Pemesanan Fiktif, Jurnal Dialektika Hukum, E-ISSN 2808-5191 P-ISSN 2808-5876 Vol. 4 No.2 Desember 2022, hlm. 157.
Purwakarta News, 2022, Kronologi Awal Munculnya Hacker Bjorka Hingga Gegerkan Seluruh Rakyat Indonesia, https://purwakartanews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr 1105523462/kronologi-awal-munculnya-hacker-bjorka-hingga-gegerkan-seluruh-rakyat-indonesia. diakses pada 2 Oktober 2022, Pukul 23:38 WIB.
Sudut hukum, 2019,PelindunganHukum,http://suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html, diakses 13 Juli 2023 pukul 23:22 WIB
Talinusa, S. C. 2015, Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Melalui Sarana Internet Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Lex Crimen, Vol.IV (No.6), hlm. 162.
Try Berita Bangka, 2022, Apa Itu Hacker Dan Peretasan, https://beritabangka.com/2022/08/20/apa-itu-hacker-dan-peretasan, diakses pada 2 Oktober 2022, Pukul 23:32 WIB.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung, Universitas lampung, 2007, hlm. 31