PENGAJUAN SURAT PENOLAKAN OLEH TERSANGKA TERKAIT ACCESS TO JUSTICE UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG
Main Article Content
Abstract
Surat penolakan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Tersangka untuk menyatakan bahwa Tersangka tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukums secara cuma-cuma dalam tingkat pemeriksaan. Pelaksanaan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka tidak Didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktik yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Dalam Pasal 56 KUHAP hanya mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib menunjuk Penasehat Hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan bagi Tersangka. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah tata cara pengajuan surat penolakan oleh Tersangka terkait access to justice untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang? (2) Apakah pertimbangan atau alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang dan (3) Bagaimanakah konsekuensi Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang?. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data di analisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pengajuan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktek yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Pasal 56 KUHAP tidak dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum, terutama para penyidik dan terlihat dari rendahnya penggunaan Penasehat Hukum dalam pendampingan penyidikan di wilayah Polresta Padang. (2) Alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan adalah karena Tersangka dapat memberikan dan menjawab pertanyaan dari Penyidik dengan sendiri. (3) Konsekuensi bagi Tersangka dapat menimbulkan akibat hukum yang berat karena tidak didampingi oleh Penasehat hukum, bisa saja Tersangka yang seharusnya dapat dihukum dengan hukuman minimal apabila didampingi oleh Penasehat Hukum, menjadi mendapatkan hukuman yang maksimal karena tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Angga dan Ridwan Arifin, Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia, Diversi Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 2, Desember 2018.
Aria Zurnetti, 2021, Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional Edisi Kedua, Rajawali Pers, Depok.
Frans Hendra Winata, 2009, Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hasil wawancara dengan Bripka Dedi Suherman, selaku Penyidik Pembantu Unit 1 Tipidum Satrerksrim pada Polresta Padang, pada Senin Tanggal 06 Maret 2023.
Hasil wawancara dengan Briptu Kusnedi, selaku Penyidik Satresnarkoba pada Polresta Padang, pada Senin Tanggal 06 Maret 2023.
Sofyan M. Lubid dan M. Haryanto, 2008, Pelanggaran Miranda Rule dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Juxtapose, Yogyakarta.
Akhmad Arif khoirudin, 2021, Efektivitas Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pengaruhnya Terhadap Penanganan Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu Sebagai Upaya Mewujudkan Access To Jutice, https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14005/1/1502056024_Akhmad%20Arif%20Khoirudin_Full%20Skripsi%20-%20Akhmad%20Arif.pdf, di akses hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023.