TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Perkara Nomor 285 PK/Pdt/2013)
Main Article Content
Abstract
Dalam pemberian Hak Tanggungan dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT terlebih dahulu dibuat perjanjian utang piutang yang menjadi dasar Hak Tanggungan. Fransisca terhadap PT Bank Central Asia (BCA), Kantor Notaris/PPAT R. Sabar Partakosoema, Dinny Herlela, Kepala Badan Ketahanan Nasional Jawa Barat, dimana dalam hal ini Tergugat II yaitu Kantor Notaris/PPAT R.Sabar Partakosoema kalah penggugat Surat Hak Milik (SHM) dan juga APHT atas nama tergugat, penggugat juga merasa dirugikan karena kerugian tersebut, penggugat sebagai pihak yang melaporkan kerugian tersebut dibuat, namun penggugat yaitu Maria Fransisca tidak merasa bahwa dia telah kehilangan SHM dan APHT. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris/PPAT dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan. Dalam hal ini Notaris membuat dan mengesahkan akta otentik dalam perjanjian Kredit, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat dan mengesahkan Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan (SKMHT). Akibat hukum yang timbul karena pemasangan hak tanggungan yang tidak dilakukan oleh UUJN adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan kreditur pemegang hak tanggungan akan kehilangan hak istimewanya sebagaimana diatur dalam UUHT. Tanggung Jawab Notaris Dalam Memasang Hak Tanggungan Yang Menyimpang Dari UUJN Terkait Perkara Nomor 285 PK/Pdt/2013 Seperti Mencabut Minuta Akta Jika minuta akta hilang maka dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyimpan minuta akta dengan benar.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Faizan, Muhammad Azka, 2020, Perjanjian Kredit Dan Tanggung Jawab Notaris-Ppat Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Pada Bank Bpd Jateng Cabang Pekalongan, Universitas Islam Sultan Agung, Tesis, Semarang,
Helda, Ade Restya, 2008, Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Pada Wilayah Kerja Kota Jambi), Universitas Padjadjaran, Bandung,
Mido, Muhammad Tiantanik Citra, I. Nyoman Nurjaya, and Rachmad Safa’at. 2018, "Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap." Lentera Hukum 5, no. 1,
Putri, Karina Prasetyo. 2018, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)." PhD diss., Brawijaya University,
Roesnatiti, Kode Etik Notaris (makalah disampaikan pada kuliah Kode Etik Notaris semester dua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, Maret 2009), hlm.64. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/135538-T%2027970Peran%20notaris-Analisis.pdf, di akses tanggal 18 Februari 2022
Youky Surinda, Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum https://id.linkedin.com/ diakses pada tanggal 14 Oktober 2022
http://repository.unpas.ac.id/40104/1/10%20BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 14 Oktober 2022
https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49be601fb73000e1c75ae/tanggung-jawab-perdata-notaris-terhadap-akta-yang-dibacakan-oleh-staf-notaris-di-hadapan-penghadap/ diakses pada tanggal 14 Oktober 2022
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerіntah Nоmоr 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerіntah Nоmоr 24 tahun 2016 tentang Perubahan Ataѕ
Peraturan Pemerіntah Nоmоr 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.