Penyidikan Terhadap Pengusaha Atas Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha atau pihak di luar perusahaan yang ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP. Dimana sampai saat ini masih banyak pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum kepada pekerja. Rumusan permasalahan dalam tesis ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat di bidang Tindak Pidana Ketenagakerjaan.?, 2. Bagaimana koordinasi penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan antara PPNS Sumatera Barat dengan Penyidik Polri? dan 3. Apa saja kendala PPNS Ketenagakerjaan sehingga kinerjanya tidak optimal?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebelum dilakukan pemeriksaan, PPNS Ketenagakerjaan melakukan pembinaan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan, Apabila terdapat temuan tindak pidana, salah satunya di bidang upah, PPNS Ketenagakerjaan harus membuat nota I dan nota pemeriksaan II jika tidak berhasil, maka PPNS Ketenagakerjaan akan membuat Berita Acara untuk mendapatkan surat tugas yang berguna untuk berlangsungnya pemeriksaan, penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dilindungi oleh Korwas Polda, Korwas bertugas membantu secara administratif dengan surat-surat untuk dapat melakukan penyidikan, Selanjutnya dilakukan suatu gelar untuk dapat menentukan apakah suatu tindak pidana telah memenuhi syarat untuk melakukan penyidikan, koordinasi PPNS Ketenagakerjaan dengan Korps Polri, Yakni pada saat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan langsung, kendalanya adalah tumpang tindih undang-undang terkait upah, biaya minimal untuk setiap pembinaan hingga tahap penyidikan, kurangnya evaluasi administratif dari pemerintah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
detikSumut, UMP Sumbar 2021 naik 9,15 persen menjadi Rp 2,7 juta, UMP Subar 2023 naik 9,15 persen menjadi Rp 2,7 Juta (detik.com), 01.30 WIB, 18 Maret 2023
Irwansyah, 2021, "Penelitian Hukum tentang Pilihan Metode & Praktik Penulisan, Artikel", Yogyakarta : Mirra Buana Media
Kompas.com, Perundingan Bipatrit dalam Resolusi Konflik Pekerja-Pengusaha, Perundingan Bipartit dalam Penyelesaian Konflik Pekerja-Pengusaha (kompas.com), 13.02 WIB, 6 Februari 2023.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Mardana, A.T.A, Bachri, 2021, “Koordinasi PPNS Bea Cukai Dan Penyidik Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan, Hermeneutika Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5. No.1
Oktantiani Dya Pramudya, "Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Perburuhan", e-Journal of Legal Ideas Vol. 8 No 1 Edisi Maret 2022
Peratutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 (PERMEN 33 Tahun 2016) tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Putu Yuni Riswanty, 2013, “ Batas Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Kepolisian Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Jurnal Magister Hukum Udayana 2.1
Remmelink Jan, "Komentar Hukum Pidana atas Pasal-Pasal Paling Penting dari KUHP Belanda dan KUHP-nya dalam KUHP Indonesia", PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2003
Roni Wiyanto, "Pokok-Pokok Hukum Pidana", cetakan ke-4, Mandar Maju, Bandung, 2012
Sahala Aritonang, "Mengupas Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan", http://lampung.antaranews.com/berita.319113/mengupas-tindak-pidana-di-bidang-ketenagakerjaan, 00.31 WIB, 18 Maret 2023
Sudarto, "Criminal Law 1 Reference Edition", Sudarto Foundation, Semarang, 2009,
Sugiyono, 2011, "Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D", Bandung: CV Alfabeta.
Supiyanto, A, Dan Wahyuningsih, 2017, “Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Polri Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12 , No. 2