Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Bangunan oleh Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennootschap) di Kabupaten Kampar

Main Article Content

Berlyangga
Yuliandri
Hengki Andora

Abstract

Penelitian ini membahas penguasaan tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019. HGB secara hukum hanya diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena CV bukan merupakan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum CV sebagai pemegang HGB, proses pemberian HGB kepada CV, serta kepastian hukum atas kebijakan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan mengamati implementasi kebijakan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB kepada CV bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Kesimpulan penelitian ini menyarankan perlunya revisi peraturan agar kebijakan tersebut sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Berlyangga, Yuliandri, & Andora, H. (2025). Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Bangunan oleh Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennootschap) di Kabupaten Kampar. UNES Law Review, 7(3), 1122-1128. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2382
Section
Articles

References

Deran, D. V. (2024). Wawancara: Imp1ementasi Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 di Kabupaten Kampar. Dokumen Interna1 Pene1itian.
Hadisti, F. I. (2019). Kebijakan Menteri ATR/BPN terkait Hak Guna Bangunan pada Perseroan Komanditer. Jurna1 Hukum dan Kebijakan Pertanahan, 7(2), 85-92.
Mo1eong, 1. J. (2021). Metodo1ogi Pene1itian Kua1itatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Pene1itian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Putri, D. A., Soenyono, & Sudjiantoro. (2020). 1ega1itas Hak Guna Bangunan yang Dapat Diberikan kepada CV (Commanditaire Vennootschap). Jurna1 Kenotariatan Indonesia, 5(1), 65-71.
Raharjo, S. (2021). Kepastian Hukum da1am Hak Guna Bangunan o1eh Badan Usaha. Jurna1 Hukum Agraria Indonesia, 8(3), 120-128.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Pene1itian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumardjono, M. S. W. (2021). Tanah da1am Perspektif Hak Ekonomi dan Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.