Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Bangunan oleh Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennootschap) di Kabupaten Kampar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penguasaan tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019. HGB secara hukum hanya diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena CV bukan merupakan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum CV sebagai pemegang HGB, proses pemberian HGB kepada CV, serta kepastian hukum atas kebijakan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan mengamati implementasi kebijakan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB kepada CV bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Kesimpulan penelitian ini menyarankan perlunya revisi peraturan agar kebijakan tersebut sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hadisti, F. I. (2019). Kebijakan Menteri ATR/BPN terkait Hak Guna Bangunan pada Perseroan Komanditer. Jurna1 Hukum dan Kebijakan Pertanahan, 7(2), 85-92.
Mo1eong, 1. J. (2021). Metodo1ogi Pene1itian Kua1itatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Pene1itian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Putri, D. A., Soenyono, & Sudjiantoro. (2020). 1ega1itas Hak Guna Bangunan yang Dapat Diberikan kepada CV (Commanditaire Vennootschap). Jurna1 Kenotariatan Indonesia, 5(1), 65-71.
Raharjo, S. (2021). Kepastian Hukum da1am Hak Guna Bangunan o1eh Badan Usaha. Jurna1 Hukum Agraria Indonesia, 8(3), 120-128.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Pene1itian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumardjono, M. S. W. (2021). Tanah da1am Perspektif Hak Ekonomi dan Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.