Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Main Article Content
Abstract
Pengaturan tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, terkait dengan istilah saksi pelapor, terdapat istilah Whistleblower. Secara umum Whistleblower adalah orang-orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, kejahatan, mal-administrasi maupun korupsi dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja. Para whistleblower ini takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi karena rentan akan intimidasi dan ancaman. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan koordinasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Saldi Isra, 2005, Kata Pengantar: Saksi Yang Bungkam, Cetakan Pertama Indonesia Corruption Watch, Jakarta.
Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban, 2023, Rekap Permohonan Perlindungan Januari-Desember 2023. Diakses Minggu 14 Januari 2023
Lembaga Perlindungan Saksi Korban, 2023, Saksi dan Pelapor Mafia Peradilan Sulit dapat Perlindungan. https://lpsk.go.id/berita/detailberita/152 Diakses Pada Minggu 14 Januari 2024