Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Swasta dengan Status Probation atau Masa Percobaan di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
The fulfillment of workers' rights in the form of health insurance is a program in accordance with the mandate of the Constitution. Realized through Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System regulates the basic rights to a sense of security owned by workers /employees. Among them, the right to welfare includes health insurance programs, work accident insurance (JKK), death insurance (JKM), and old age insurance (JHT). The formulation of the problem in this study is: 1). How is the arrangement or protection of health insurance for private workers with probation status or probation period in Padang City?, 2) Factors that play a role in fulfilling the right to health insurance for workers with probation status or probation period in Padang City?. This research uses normative juridical methods that focus their studies by viewing law as a complete system, including a set of legal principles, legal norms, and legal rules, in this study in addition to using secondary data also using empirical data, but does not eliminate the nature of this research as normative research. The results of this study are: 1) Non-implementation of the Law and all regulations governing health insurance for private workers with Probation status in general, 2) There must be a policy issued by the government strictly regarding the sanctions given if workers do not get health insurance.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum :Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Afifah, Wiwik, dan Deasy N Paruntu. “Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.” Mimbar Keadilan (2015)
Agustino, Leo. Politik dan Kebijakan. Bandung: AIPI, 2006. Ananda, Ismadi. Pokok-Pokok Pikiran Penataan Kelembagaan. Tanggerang: PT Satria Muda Adi Ragam Terpadu, 2013.
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014
Asih Eka Putri, Paham SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta, 2014
Bambang Sunggono, Aries Harianto. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Bambang Wulyo, Penelitian HukumDalam Praktek, Sinar Grafika Jakarta , 1999
A.Ripley, Randal dan A. Fanklin, Grace. Bureaucracy and Policy Implementatin. Homewood: Illinois: The Dorsey Press, 1982.
Bayu Seto, Lex Mercatoria Baru dan arah Perkembangan Hukum Kontrak Indonesia Di dalam Era Perdagangan Bebas,Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
BPJS Kesehatan. Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan. Jakarta: E-book, 2014. BPJS Kesehatan. Buku Panduan Teknis Verivikasi Klaim BPJS Kesehatan. Jakarta: E-book, 2014.
BPJS Kesehatan. Buku Pegangan Sosialisasi BPJS Kesehatan. Jakarta: E-book, 2014. BPJS Kesehatan. Buku Perubahan Tarif INA-CBG’s BPJS Kesehatan. Jakarta: E-book, 2014.
Charles E. Lindblom. The Policy-Making Process. Englewood: Cliffs, NJ: Printice-Hall, 1968. Charles O. Jones. An Introduction to the study of public policy. Third Edition. Monterey: Books/Cole Publishing Company, 1984.
Dwiyanto, Agus, dkk.Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Perss, 2006.
Edi Suharto. Analisis Kebijakan Publik; Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: CV. Alfabeta, 2005.
Ekowati retnaningsih. Akses Layanan Kesehatan, cetakan pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Firdaus Arifin, Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019
George C. Edwards III. Implementing Public Policy. Washington DC: Congresional Quartely Press, 1980.
Hadi Setia Tunggal, Memahami Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, Jakarta, Harvarindo, 2015
Hidayat Muharam, Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti. 2006
Hubaib Alif Khariza, “Program Jaminan Kesehatan Nasional : Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Kebijakan dan Manajemen Publik 3, 2015
Joni Afriko, Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya Dilengkapi UU Kesehatan dan Keperawatan. Bogor: IN MEDIA, 2016
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Khairani. Pengantar Hukum Perubahan & Ketenagakerjaan (Depok : Raja Grafindo Persada), 2018
Kamil Sukron, Ekonomi Islam, Kelembagaan, dan Konteks Keindonesiaan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Khariza, Hubaib Alif. “Program Jaminan Kesehatan Nasional : Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Kebijakan dan Manajemen Publik 3 (2015)
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000
Soerjono Soekanto,. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta. . 1986
Sulastomo, Sistem Jaminan Sosial Nasional: Sebah Introduksi, Jakarta, Rajawali, 2010
Tim Visi Yustisia, Pekerja Melek Hukum; Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak, Cetakan pertama, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2016
Wiwik Afifah dan Deasy N Paruntu, “Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, ” Mimbar Keadilan (2015).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional);
Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG’s).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan menteri ketenagakerjaan Republik indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata cara penyelenggaraan program Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Dan jaminan hari tua mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harlan Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Darma, S. A. (2017). Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat. Mimbar Hukum.
Prima Maharani Putri, Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Program Badan Penyelenggara Jaminan Soisal Kesehatan,Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi ,2019
Uddin, Baha, “Politik etis dan pelayanan kesehatan masyarakat dijawa pada awal abad XX,(Study kebijakan kesehatan pemerintah colonial Hindia Belanda)”, Jurnal Penelitian Kesehatan.
Made Dwi Anugrah Putra, Pelaksanaan Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Pada Hotel Bintang Bali Resort, Kertha Semaya, Vol. 06 No. 02, Jurnal Hukum Universitas Udayana, Bali
Nasir WSetyanto, 2012, Peningkatan Kualitas Pelayanan Nasabah BPJS Kesehatan Jurnal, Hukum Bisnis
Wayan Agus Sumandika, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Pada Besakih Beach Hotel Sanur Di Denpasar, Kertha Semaya, Jurnal Hukum Universitas Udayana, Bali.
Kartikasari, Ratih Dwi, Bambang Swasto, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Universitas Brawijaya. “Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan.” Jurnal Administrasi Bisnis 44, no. 1 (2017)
S, Wulan Ningsih, dan Agatha Ferijani. “Deskripsi Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( K3 ) Di Perusahaan Panca Jaya.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, dan Perpajakan2, no. 2 (2019)
Sanitya, Luhur. "Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Wilayah Kota Semarang Ditinjau Dari Permenaker nomor 1 Tahun 2016." Indonesian State Law Review (ISLRev) 1.2 (2019)
Tedi Sudrajat, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional , Jurnal Pandecta, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika. Jakarta. 2009
Yuliandi, Cindy Dwi, and Eeng Ahman. “Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Lembang Application of Work Safety and Health ( K3 ) in the Work Environment of Artificial Insemination ( Bib ) Lembang.
Zulkarnaen, A. H. (2018). Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial Dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia.