Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat

  • Kharisma Nursafitri Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Elwi Danil Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Yoserwan Yoserwan Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Indonesia

Abstract

Pengaturan tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, terkait dengan istilah saksi pelapor, terdapat istilah Whistleblower. Secara umum Whistleblower adalah orang-orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, kejahatan, mal-administrasi maupun korupsi dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja. Para whistleblower ini takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi karena rentan akan intimidasi dan ancaman. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan koordinasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Transparency International Indonesia, 2023, Indeks Persepsi Korupsi 2023: Pemberantasan Korupsi Kembali Ke Titik Nol, https://ti.or.id/corruption-perceptions-index-2023/ Diakses: Minggu 14 Januari 2024
Saldi Isra, 2005, Kata Pengantar: Saksi Yang Bungkam, Cetakan Pertama Indonesia Corruption Watch, Jakarta.
Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban, 2023, Rekap Permohonan Perlindungan Januari-Desember 2023. Diakses Minggu 14 Januari 2023
Lembaga Perlindungan Saksi Korban, 2023, Saksi dan Pelapor Mafia Peradilan Sulit dapat Perlindungan. https://lpsk.go.id/berita/detailberita/152 Diakses Pada Minggu 14 Januari 2024
Published
2024-08-17
How to Cite
Nursafitri, K., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2024). Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. UNES Law Review, 6(4), 12292-12303. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2200
Section
Articles