Tinjauan Yuridis terhadap Perkelahian antar Kelompok (Tawuran) yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur

Main Article Content

Rizki Rizki
Advantage Timothy Divana Matondang
Fernandes Gilbert Hutahean
Sigar P. Berutu

Abstract

Fenomena tawuran merupakan bagian dari kekerasan di masyarakat dan telah berulang terjadi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian bagi bangsa Indonesia. Marak nya peristiwa ini menimbulkan kecemasan akan generasi yang akan datang. Tidak lain pelaku tawuran dilakukan oleh anak-anak dibawah umur. Kemajemukan yang di miliki oleh bangsa Indonesia merupakan suatu yang rentan terhadap konflik karena di picu oleh hasutan/profokator dan pengaruh gejolak sosial yang dapat mendorong terjadinya disintegrasi dalam masyarakat. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat belakangan ini juga memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perubahan sosial budaya dan kultur bangsa Indonesia. Pada penelitian ini terdapat rumusan masalah, Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, Bentuk perlindungan hukum yang diatur dimana anak yang berhadapan dengan hukum harus terjamin hak-hak anak sebagai mana diatur dalam Undang-Undang anak No 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Kedua, Proses diversi yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut apabila sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dalam penyelesaian tindak pidana, dimana hukuman paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negri sebagai hakim dan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sesuai dengan putusan No 7/PID.SUS-Anak/2019/PT.BDG hakim telah mengambil keputusan pidana yang sudah sesuai dengan Undang-Undang pidana anak. Dengan demikian hendaknya, adanya edukasi baik ditingkat lingkungan keluarga,sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam membentuk sebuah karakter anak yang baik guna mencegah terjadinya peristiwa Tawuran. Generasi muda atau anak-anak merupakan centered attention bagi suatu Bangsa dan Negara, juga akan mewarisi hal-hal keberlanjutan sejarah suatu Negara. Oleh karena itu pembinaan generasi muda sangat penting untuk menyokong keberadaan Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizki, R., Matondang, A. T. D., Hutahean, F. G., & Berutu, S. P. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Perkelahian antar Kelompok (Tawuran) yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur . UNES Law Review, 6(4), 11992-12001. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2137
Section
Articles

References

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum,Ghia Indonesia,Semarang,1996
Bimo Walgito, Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency), Yayasan Penerbit Fak Psikologi UGM, Yogyakart, 1982
Bismar siregar, “Hanya Agama yang Mampu Mengatasi Perkelahian” , Majalah Suara Masjid No. 172, Januari 1989
Bismar siregar, “Hanya Agama yang Mampu Mengatasi Perkelahian” , Majalah Suara Masjid No. 172, Januari 1989
Elisabeth,dkk., Diversi dan keadialan restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat, ( Medan: Pustaka Indonesia,2014)
Fitria Afrita, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenakalan Remaja” ,Universitas Islam Negri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Indonesia ,Mei 2024
Hardijan Rusli, “metode Penelitian Hukum Normatif , bagaimana?” , Jakarta , Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ,Volume V No. 3 Tahun 2006
Hengki Turnaldo Buulolo,Tika Pratiwi,Jessika Serefine Sitohang,Herman Brahmana,Agus Irawan ,”Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 529/Pid.B/2015/PN-Rap)”, Universitas Prima Indonesia, Medan,2023,hlm 8.
Herman Brahmana, Jeklyn Yenni Susi Purba, Rahmat Hidayat Sidabutar, “ Analisis Yuridis Terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi Yang Dilakukan Oleh TNI (Studi Kasus PM Palembang Nomor. 78-K/PM.I-04/AD/VII/2019”), Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia,2021, hal 6.
Herman Brahmana,Aprilia Manurung,Yohanes Saputra Banurea,” Tindak Pidana Menyebabkan Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Kepada Suku Batak”, Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia,2021,hal 89
Herman Brahmana,Aprilia Manurung,Yohanes Saputra Banurea,” Tindak Pidana Menyebabkan Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Kepada Suku Batak”, Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia,2021,hal 90
Ketut Suardita, Pengenalan Hukum Administrasi Negara, Universitas Udayana, 2017
Marlina, “Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung, 2009
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice), Ceatakan Kedua, (Bandung: Refika Aditama, 2012.
Moch Lukman Fatahullah, “Tindak Perkelahian Pelajar”,Sinar Harapan, Jakarta 1997
Mulyuadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyayaan Dalam Perspektif Kuhp dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak” , Fak Hukum Pembangunan Nasional , Jakarta,2019
Nilna Inikati Analisis Waktu Tunggu Sistem Pelayanan Dengan Mengguna Teori Antrian Guna Mengoptimalisasikan Kedatangan Pelanggan Di Mcdonlad’s Kirana Boutiq, Jakarta, S1-Manajemen
Pancar Chandra Purnama & Johny Krisnan, “Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Varia Justicia, Vol.12, No.1, Oktober 2016
Pencurian Data Pribadi Perspektif Teori Keadilan Bermartabat” , Universitas Prima Indonesia,2023,hlm 63
Regina Amelia,Tinjauan Kriminologis terahadap tawuran antar sekolah yang dilakukan oleh pelajar ,,Fakultas hukum universitas Hasanuddin, 2022, hal 32
Ricky Adrian Tangkau , Tindak pidana tawuran di bawah umur ,Universitas Hassanudin Makasar Sanjaya dll, Tindak perkelahian Massal ,Fakultas Hukum Katolik Adma Jaya , https://lib.atmajaya.ac.id/
Rizki, Hana Marselina Sihombing,Raul Novandi Sinaga,Rediyus Gulo”Penerapan Hukuman Mati Pada Tersangka Yang Memiliki Penympangan Sesksual Pada Anak Di Bawah Umur”,Medan,2022,hal 6
Rizki,Hana Marselina Sihombing,Raul Novandi Sinaga,Rediyus Gulo ”Penerapan Hukuman Mati Pada Tersangka Yang Memiliki Penympangan Sesksual Pada Anak Di Bawah Umur”,Medan,2022,hal 2.
Said Rizal,Yusrindo,Mahyaya,”Penahanan Terhadap Aanak Yang Melakukan Tindak Pidana Tingkat Pengadilan Tinggi Di Pengadilan Tinggi Badan Aceh” , Fakultas Hukum UNPRI Medan,2020,hal 11
Santoso, Penalaran Deduktif dan Induktif, di akses pada http,//ssanto. Blogspot.com 2008/08/ penalaran-induktif-dan-deduktif-materi.html tanggal 20 Februari 2024
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Persada, Jakarta,2001
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjuan Singkat, Cetakan ke-11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2009
Sonya Ariani Batubara,Naomi Sari Kristiani Harefa, Gabriel Kevin Manik, ”Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang di Lakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS”), Fakultas Hukum Unpri Medan,2020,hal 34-35
Sri Mamudji, Metode Penelitan dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2005
Sri Sutatiek, Hakim Anak Indonesia: Siapa dan Bagaimana Figur Idealnya pada Masa Depan, Cetakan II, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013)
Sri Widoati Wiratmo, anak dan wanita dalam hukum, (Jakarta : LP3S, 1983)
Sudarsono,kenakalan remaja,Rineka Cipta,Jakarta,1995
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Bineka Cipta, Jakarta, 1986,
Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian,Rajawali, Jakarta,1987
Teguh Prasetyo,Jamalum Sinambela, “Penerapan Sanksi Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yoachim Agus, Keadilan Restoratif ( Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,2015)
Zico Ricardo Aritonang,Marolop Burat-Butar,Nurul Syach F Chaniago Andos Rewindo, “Analisis Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur”, UNPRI Medan,2022,hlm. 37.