Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Kepemilikan Saham dalam Akta Otentik
Main Article Content
Abstract
A notary, holding a dual role as a professional and a public official, plays a crucial preventive role in averting legal complications through the creation of authentic deeds, serving as conclusive evidence. As stipulated by Law Number 30 of 2004 on Notary Positions, notaries are obligated to justify the deeds they produce. This study aims to examine the comprehension regarding the regulation of the responsibilities of notaries found in violation of their duties and to ensure legal protection for parties affected by the notary's data falsification. The research outcomes indicate that, as a legal consequence, notarial deeds can be subject to annulment, and based on legally binding decisions, the implicated notary can face administrative, civil, and criminal accountability.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
_______, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2009.
_______, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Reflika Aditama, Bandung, 2009.
Chazawi, Adami. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Air Langga, 1992.
Kohar, A. Notaris Dalam Praktik Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
Setiawan, R. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta, 1994.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju, 2011.
Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: CV.Utomo, 2004.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris