Kompetensi Notaris Pengganti dalam Menggantikan Notaris yang Cuti Sebagai Pejabat Negara
Main Article Content
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sedangkan Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara waktu diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan tugas Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Syarat menjadi Notaris Pengganti yakni seorang warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. Notaris Pengganti sendiri memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan Notaris biasa. Hal menimbulkan suatu kondisi yang timpang dimana syarat menjadi Notaris Pengganti tidak sebanding dengan syarat menjadi Notaris biasa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan penelitian ini, diperlukan adanya revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan revisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris mengenai syarat Notaris Pengganti.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ariatmaja, I Gusti Ayu Agung Devi Maharani. 2018, “Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan”, Kertha Patrika, Universitas Udayana, Vol. 40, No. 2, 2018.
Borman, M. Syahrul. 2019, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Doktor Soetomo, Vol 3 No. 1.
Cohen, Morris L and Olson, Kent. 1992, Legal Research, West Publishing Co., St. Paul.
D, Doly. 2016, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang Berhubungan dengan Tanah”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 2, No. 2.
Darus, M. Luthfan Hadi. 2017, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M. 1997, “Tentang Wewenang”, Jurnal Yuridika No. 5 dan 6 Tahun XII.
H.R, Ridwan. 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2002, Konsep-Konsep hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). Penerbit Alumni, Bandung.
Munir, Nudirman. 2017, Pengantar Hukum Siber Indonesia (Edisi Ketiga), PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Wacks, Raymond. 2012, Understanding Jurisprudence: Introduction to Legal Theory, (Oxford University Press, Oxford.
Sampara, Said, et. Al., 2009, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta.
Saputra, Riyan dan Djajaputra, Gunawan 2018, “Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, No. 1.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Tobing, G.H.S Lumban. 1980, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta.