Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terkait Kewenangan Membuat Akta Otentik (Studi Penelitian Di Kota Batam)
Main Article Content
Abstract
Notaries are public officials who are appointed and dismissed by the state through the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. Apart from the duties and obligations, Notaries also have the authority regulated in the Notary Position Law and receive legal protection from the state. The problems of this research: What is the relationship between Notaries as Public Officials in the criminal justice system regarding the authority to make authentic deeds, What is the legal protection for Notaries as Public Officials in the criminal justice system related to the authority to make authentic deeds, and the role of the Notary Honorary Council in providing legal protection for Notaries as Officials General in the criminal justice system regarding the authority to make authentic deeds?. The connection between a Notary's deed and the occurrence of a criminal act is that the authentic deed and its protocol are used as evidence of a criminal act or if there is a criminal element in its preparation which is the Notary's fault or the parties' error in providing information; or there is an agreement made between the Notary and one of the presenters. Legal protection for Notaries as Public Officials in the criminal justice system in the form of the rights and obligations of the Notary, and the approval of the Notary's Honorary Council to take photocopies of the minutes of the deed and/or letters attached to the minutes of the notary's deed or protocol in the Notary's custody; and the Notary to attend examinations relating to the Notary's deed or protocol which is in the Notary's custody. The Notary Honorary Council carries out examinations of Notaries regarding criminal allegations related to authentic deeds. It is recommended that Notaries in carrying out their duties act honestly, carefully, independently, impartially, and safeguard the interests of the parties. The guidance and supervision of Notaries by the Notary Honorary Council should be further improved, as an effort to prevent the execution of authentic deeds related to criminal acts.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Doddy Radjasa Waluyo, Pejabat Umum: Notaris, Pendeka Lima, Jakarta, 2005.
G H S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.
---------, Meneropong Khasanah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
---------, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Muhammad Affandi, Kewajiban dan Wewenang Majelis Pengawas Notaris, Rajawali Press, Jakarta, 2009.
Notodisoeryo, Hukum Notarial di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Pieter E Latumenten, Prosedur Hukum Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, Eressco, Bandung, 2010.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1986.
Suminto Rahwandi, Etika Notaris Sebagai Pejabat Umum, Eressco, Bandung, 2007.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Abdul Muin, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kebenaran Data Dalam Pembuatan Akad di Perbankan Syariah Indonesia, Jurnal Al Amwal, Volume 1 Nomor 2, Februari 2019.
Andi Nur FajriRiandini Arief, Syukri Akub, Syamsuddin Muchtar, Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan, Jurnal Al-Adalah ; Jurnal Hukum dan Politik Islam, Volume 4 Nomor 1, Januari 2019.
Andi Rio Idris Padjalangi, Perlindungan Hukum Notaris, Jurnal Renvoi, Edisi Nomor 11, Januari 2006.
Aris Yulia, Profesi Notaris di Era Industrialisasi Dalam Persfektif Transendensi Pancasila, Jurnal Law and Justice, Volume 4 Nomor 1, April 2019.
Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28 Tahun III, 3 September 2005.
Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Volume 2, Nomor 1, Januari 2017.
Nur Aini dan Yoan Nursari Simanjuntak, Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Praktik Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 5 Nomor 2, Agustus 2019.
Yogi Priyambodo, Gunarto, Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris di Kabupaten Purbalingga, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 3, September 2017.
Eko Utomo Nugroho, Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi oleh Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata, ejurnal.bunghatta.ac.id, 2015.
Informasi Media, Pengertian Definisi Analisis, diakses dari http://media informasill.com/2012/04/ pengertian-definisi-anaslisis.html,
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_peradilan_pidana