PELEPASAN TUNTUTAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang diberikan oleh negara untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris. Produk kedudukannya adalah akta otentik, sehingga kemudian akta otentik itu menjelma menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak. Dalam praktiknya, notaris sering terseret ke dalam gugatan dan digugat oleh para pihak karena kesalahan dalam akta otentik yang dibuatnya. Kesalahan itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab notaris apabila dalam pembuatan sampai dengan pembuatan akta ia telah bekerja sesuai dengan tata cara pembuatan akta dan mentaati UUJN. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap notaris agar terhindar dari tuntutan hukum atas akta otentik yang dibuatnya. Kajian ini penting dilakukan untuk melihat sejauh mana upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap seorang notaris agar terhindar dari tuntutan akta otentik yang dibuat dihadapannya. Lepasnya Notaris dari gugatan tidak lepas dari pembuktian akta otentik yang dibuatnya, apabila telah bekerja sesuai dengan tata cara dan Undang-Undang Jabatan Notaris maka Notaris tidak perlu dituntut lagi selama ia bertanggung jawab. untuk melaksanakan kewajibannya menurut hukum. Pelepasan tuntutan tersebut merupakan bentuk perwujudan penegakan hukum terhadap seorang notaris dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan seorang notaris.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
H. Salim HS. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Habib Adjie. (2005). Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi 28 September.
Habib Adjie. (2009). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, cetakan ke II. Bandung: Refika Aditama.
Husni Thamrin. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Ikatan Notaris Indonesia, Kode Etik. https://www.ini.id/uploads/images/image_750x5bd7a3bde 957f.pdf.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Munir Fuady. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Norman Edwin Elnizar. (2018). Waspadai Tuntutan Pidana Yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas, https://www.hukumonline.com/berita/a/waspadai-tuntutan-pidana-yang-mungkin-dihadapi-notaris-dalam-bertugas-lt5a7ae033bc871 , [diakses 20 Oktober 2022].
Nur Cahyanti dan Sri Endah Wahyuningsih. (2018). Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Junal Akta, 5 (1), 289.
Paulus Effendi Lotulung. (2002). Perlindungan Hukum Bagi Notaris selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya, dalam Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Edisi April.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
Prajudi Atmosudirdjo. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Putri A.R. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, Jakarta: PT. Sofmedia.
R. Soesanto. (1982). Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Jakarta: Pradnya Paramita
Santia Dewi dan R.M Fauwas Diradja. (2011). Panduan Teori dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustika.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Widijatmoko, dkk. (2019). Kajian & Hipotesa Hukum & Realita Kedukukan & Efektivitas Majelis Pengawas Notaris Dalam Pembinaan & Pengawasan Notaris. Jakarta: Balai Pustaka.