LIABILITY OF NOTARIAL DEEDS AS AUTHENTIC DEEDS IN ACCORDANCE WITH THE NOTARY OFFICE LAW
Main Article Content
Abstract
Notaries are public officials who have the right to make authentic deeds that can be used as evidence in a civil case. Law No. 30 of 2004 explains that a Notary is a public official who has the authority to make authentic deeds and has other powers as described in the Law. Notary is the right hand of the state where a Notary must carry out his duties in the field of Civil Law in Indonesia, the Government aims to provide legal guarantees in terms of private law for residents who have given some of their authority to Notaries to make authentic deeds. Therefore, when performing their duties, Notaries must act as responsible public officials. Based on its form, the deed is divided into two parts, namely authentic deeds and underhand deeds. An authentic deed is a deed made by an official who has been given the power or authority by the state/government based on predetermined provisions, either with or without the assistance of those who have an interest, and records what is requested by those concerned. Meanwhile, the deeds of the parties are made at the initiative of the party who comes to the official, such as power of attorney deeds, land title deeds, and sale and purchase deeds. An authentic document is considered the most powerful and complete evidence. It establishes a clear legal relationship between the parties regarding rights and obligations. Notaries are public officials who are authorized to create authentic documents and other duties in accordance with the Law. It is perfect and binding for the judge must consider it as a complete and sufficient basis of fact to make a decision in the settlement of a disputed case
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Andasasmita, K. (1983). Notaris Selayang Pandang Cet 2. Bandung : Bandung Alumni.
Asshiddiqie, J. & Safa’at, M.A.(2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta : Konstitusi Press.
Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Ghofur, A. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia : Prespektif Hukum dan Etika. Yogyakarta : UII Press.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Miru, A. (2010). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta : Rajawali Pers.
Rambe, R.(2010). Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta : Sinar Grafika.
Rasyid, L.M.(2015). Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Aceh: Unimal Press.
Sofyan, A. & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. Makassar : Pustaka Pena Press.
Notodisuyo, S.R. (2000). Hukum Notariat di Indonesia : Suatu Penjelasan. Jakarta : Rajawali Pers.
Waluyo, B.M. (1997). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers.
Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap akta yang dibuatnya. Lex Renaissance No.1 Vol.2; 153.
Amalia, R dan Muchtar,M,S. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Otentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Jurnal Ilmiah Hukum Vol 24 No.1 ;197.
Ardiansyah, E, Rachan, R, Saleh,M. (2022).Batasan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang dibuatnya. Recital Review Vol 4 No.2.
Budifya. et al.(2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms. Jurnal Hukum CV Social Political Genius (SIGn) Tahun 2020.
Damara, I,P,E. TanggungJawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Hukum. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Udayana; .3
Muktar et al. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 12 No 1; 94.
Prahardika, R, B dan Kawuryan, E,S. (2018).Tanggung Gugat Notaris atas Kelalaian dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank.Jurnal Transparansi Hukum Universitas Kadiri ;44.
Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. Lex Jurnalica Vol 12 Nomor 3; 249.
Permatasari, E dan Hanim, L. (2017). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online.Jurnal Akta Vol 4 Nomor 3; 401-402.
Purwaningsih, E. (2015). Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya. Mimbar Hukum, Februari Vol. 27, No.1; 16-17.
Sasauw, C. (2015).Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Jurnal Lex Privatum, 3, no. 1; 98-109.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia