ANALISI PUTUSAN NOMOR 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMAANALISI PUTUSAN NOMOR 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Basically, humans were created to live in pairs or to marry, namely men and women. In Indonesia there are various ethnic groups, races and religions. These differences will affect the marriage between men and women that will be carried out. In fact, it has become a common thing if there are parties who carry out interfaith marriages. The rules regarding marriage are regulated in Law no. 1 of 1974 concerning Marriage. However, these regulations are not explicitly regulated regarding marriages of different religions. The purpose of this study is to understand the arrangement of judges in interfaith marriages, understand the judge's considerations in the decision Number 959/Pdt.P/2020/PN. cf. and to understand the legal consequences that will occur.
This research uses a normative juridical system. The data sources used are secondary data by processing data from primary legal materials and secondary legal materials. In the form of laws, books on civil procedural law, opinions of legal experts and theses.
The results of this study are interfaith marriages which are recognized by state law if they carry out civil registration, contained in Article 37 of the Law on Population Administration, but are not legal according to religion. Parties of different religions cannot carry out marriages based on the ordinance of religious marriages, there are religious differences.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi dalam UNES Law Review.
1. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan hak cipta, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari izin tertulis tertulis pihak ketiga untuk diperoleh dari penulis.
2. Hak Pengguna
Semangat penelitian adalah menyebarluaskan artikel yang diterbitkan secara bebas. Di bawah lisensi Creative Commons, Research Ijin pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan non-komersial. Pengguna juga akan memerlukan pembuat atribut dan UNES Law Review untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
3. Hak Penulis
Penulis mempertahankan hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
Hak untuk menggunakan substansi dalam karya-karya masa depan sendiri, termasuk ceramah dan buku,
Hak atas artikel untuk keperluan sendiri, asalkan salinannya tidak ditawarkan untuk dijual,
Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
hak untuk masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari artikel yang diterbitkan (misalnya, posting ke repositori institusional), atau pengakuan atas publikasi awal dalam UNES Law Review.
4. Co-Authorship
Jika artikel itu disusun bersama oleh penulis lain, tanda dari bentuk waran ini bahwa ia telah diotorisasi oleh semua penulis bersama tentang perjanjian mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan perjanjian ini. .
5. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat dikeluarkan oleh penulis atau Departemen Riset untuk pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain telah merealisasikan perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu satu bulan setelah diberikan pihak penghentian yang meminta pemberitahuan tersebut untuk diperbaiki. Tidak ada izin yang diberikan dalam perjanjian ini atau lisensi yang diberikan padanya, atau untuk memengaruhi definisi Penelitian.
6. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap UNES Law Review atau sublisensi-nya.
7. Lain-lain
UNES Law Review akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya di jurnal jika artikel) proses editorial selesai dan Peneliti atau Penerima Sublisensi telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. UNES Law Review mungkin sesuai dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan artikel yang dianggap tepat. Pengakuan bahwa artikel tersebut dapat diterbitkan adalah bahwa itu akan dapat diakses publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.
References
Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari 2019, Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 100
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Jakarta:Bina Aksara Jakarta, hal. 4.
Rusli dan R.Tam, 1986, Perkawinan Beda Agama dan Masalahnya, Bandung, Pionir Jaya, hal. 11.
Sirman Dahwal, 2016, Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung , Mandar Maju, hal 71.
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009,hlm.385
Peter, mahmud marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, kencana, Jakarta, 2008, hlm.158
Satjipto Rahardjo , Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum., hal. 74
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hal.25
Amiruddin & Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2012, Raja Grafindo Persada Jakarta.hal 118
Soeryono Soekarto, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta, UI Press, 1984), hal 20
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2010, hal 335
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39.
Ramadhita, Diskresi Hukum , Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan, De Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 6.1, (2014), 67.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz VI, (Bandung : PT. Al Ma’arif, 2000), 90.
Alyasa Abubakar, Perkawinan Muslim Dengan Non-Muslim, (Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008), h. 26
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2005, h. 368
Sri Wahyuni, Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia In Right, Jurnal Agama dan Hak Azasi Manusia, Vol. 1, Nomor 1. 2011. h. 139
Internet :
1. http://eprints.umk.ac.id/11636/2/BAB%20I.pdf, 9 Januari 2022, 22.00
2. https://www.mqfmnetwork.com/manusia-adalah-mahluk-yang-paling- sempurna/ diakses , 9 Januari 2022, 22.15
Peraturan Perundang-undangan :
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Most read articles by the same author(s)
- Reynaldi Santoso, Amar Taufiq, Sandro Oktora Tampubolon, Bintang Fahraji, Rizki Rizki, TINJAUN YURIDIS PENERAPAN DELIK PERCOBAAN PADA PUTUSAN NOMOR 200/PID.B/2018/PENGADILAN GUNUNG SITOLI , UNES Law Review: Vol 3 No 4 (2021): UNES LAW REVIEW (Juni 2021)