Tanggung Jawab Notaris Atas Keabsahan Akta Otentik Yang Memakai Surrogate Sebagai Pengganti Tanda Tangan
Main Article Content
Abstract
Notary is a public official who has the authority to make authentic deeds and has responsibility for the deed, an authentic deed made by and before a notary after being read out is then signed by the faces, witnesses, and notary. The problem arises when the confronter is unable to affix his signature due to either physical limitations, the confronter cannot read or write, or also the confronter has a signature that changes. For this problem, for those who cannot affix their signatures, the signatures can be replaced where at the end of the deed the notary provides a statement called a surrogate. This writing uses normative juridical research methods by conducting library research to obtain various legal materials and applicable laws and regulations. This writing aims to obtain the fact that notaries must be able to be responsible for the authentic deeds they make, whether it is affixed with signatures by the confronters or those who use surrogates as a substitute for signatures. It is hoped that through the use of surrogates in the deed, the confrontants will not experience differential treatment between one another so as to get the same sense of legal certainty and justice.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adjie, H., & Hafidh, M. (2023). Hukum Protokol Notaris. Refika Aditama: Bandung.
Aisyah, S., Dewi, R. I., & Koeswarni, E. (2021). Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Hukum. Repertorium, 10 (2), November 2021.
Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Prenada Media: Jakarta.
Darus, M. L. D. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. UII Press: Yogyakarta.
Kosasih, J. I., & Haykal, H. (2021). Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan. Sinar Grafika: Jakarta.
Kurniawan, I. W. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap. Acta Comitas, 3 (3), Desember 2018.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Kencana: Jakarta.
Pugung, S. (2021). Perihal Tanah Dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT (Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat: Perspektif Negara Hukum). Deepublish: Yogyakarta.
Ramadhanty, S., & Budianto, A. (2023). Pemberian Persetujuan Yang Sah Terhadap Akta Notaris Yang Dibuat Oleh Difabel Tanpa Sidik Jari. Notary Journal, 3 (1), April 2023.
Septianingsih, K. A., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Analogi Hukum, 2 (3), 2020.
Setiamandani, E. D. (2022). Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik: Studi Tentang Pemalsuan Identitas Diri Penghadap. Literasi Nusantara: Malang.
Vitasari, D. A., & Musyafah, A. A. (2023). Akibat Hukum Pembubuhan Cap Ibu Jari Sebagai Pengganti Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta Notaris. Al-Manhaj, 5 (2), July-December 2023.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan. Lex Renaissance, 1 (2), Januari 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris