Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas Yang Melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY)

Authors

  • Sigar P. Berutu Universitas Prima Indonesia
  • Elis Mariaty Tampubolon Universitas Prima Indonesia
  • Putri Rahma Khairani Universitas Prima Indonesia
  • Ega Fransisca Universitas Prima Indonesia
  • Kevin Juan Carlos Batu Bara Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2466

Keywords:

Lingkungan Hidup, Illegal Logging, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Lingkungan hidup merupakan anugerah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dijaga dan dikelola secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan, Indonesia telah mengatur perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus illegal logging, dampak interpretasi hukum terhadap pekerja pelaksana, serta efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja dalam korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun harus disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya dalam struktur organisasi. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH dan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pelaku langsung, tetapi juga dapat dikenakan pada badan usaha serta pihak yang memberi perintah. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat bersifat individual maupun korporatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Cet. I, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, hlm. 1.
HR. Otje Salman dan Anton F. Sutanto, Teori Hukum, Refika Aditama, bandung, 2005,
hlm.22.
Johni Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Kencana Jakartam, 2006,
hlm.293
Dwidja Prayitno, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia, Bandung: CV Utomo, 2004, hal. 27-28.
Muladi. 2004. Makalah Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana (Corporate Crimina Liability). Bandung : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.hal. 21.
Mahrus Ali. 2008. Kejahatan Korporasi, Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Cet 1. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hal. 19.
Muladi, DKK, dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Bandung, 2009, hlm 107.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2010, hlm 45
Gatot P.Soemartono, 2013,Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
hal.45
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, dalam Hukum Pidana, Setara Press, 2016, Malang, hlm.57
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia,Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm.96.
Eddy O.S. Hiarij, 2014, dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm 121.
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2009), h. 12.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Berutu, S. P., Tampubolon, E. M., Khairani, P. R., Fransisca, E. ., & Bara, K. J. C. B. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas Yang Melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY). UNES Law Review, 7(4), 2002–2013. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2466

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)