Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas Yang Melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY)
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2466Keywords:
Lingkungan Hidup, Illegal Logging, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Lingkungan hidup merupakan anugerah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dijaga dan dikelola secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan, Indonesia telah mengatur perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus illegal logging, dampak interpretasi hukum terhadap pekerja pelaksana, serta efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja dalam korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun harus disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya dalam struktur organisasi. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH dan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pelaku langsung, tetapi juga dapat dikenakan pada badan usaha serta pihak yang memberi perintah. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat bersifat individual maupun korporatif.
Downloads
References
HR. Otje Salman dan Anton F. Sutanto, Teori Hukum, Refika Aditama, bandung, 2005,
hlm.22.
Johni Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Kencana Jakartam, 2006,
hlm.293
Dwidja Prayitno, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia, Bandung: CV Utomo, 2004, hal. 27-28.
Muladi. 2004. Makalah Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana (Corporate Crimina Liability). Bandung : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.hal. 21.
Mahrus Ali. 2008. Kejahatan Korporasi, Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Cet 1. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hal. 19.
Muladi, DKK, dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Bandung, 2009, hlm 107.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2010, hlm 45
Gatot P.Soemartono, 2013,Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
hal.45
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, dalam Hukum Pidana, Setara Press, 2016, Malang, hlm.57
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia,Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm.96.
Eddy O.S. Hiarij, 2014, dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm 121.
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2009), h. 12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.