Penghentian Penuntutan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Implementasi Restorative Justice pada Tahap Penuntutan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat)
Main Article Content
Abstract
Crime or criminal act is a word that is familiar to the public. Crime is increasingly common in society and its presence is very disturbing to society, because the losses it causes are not only material losses, but also the loss of a person's soul or life. The provisions of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics (Narcotics Law) have also mentioned several terms that have the same essence as narcotics users themselves, including narcotics abusers, victims of abusers, former narcotics abusers and patients. There are examples of cases of implementing medical rehabilitation. and social issues regarding narcotics abuse in the jurisdiction of the West Pasaman District Prosecutor's Office. Where the West Pasaman District Prosecutor's Office stopped the prosecution or Restorative Justice of three narcotics case files with five suspects to undergo rehabilitation because the suspects were narcotics addicts, not dealers. The suspects are suspected of being users or addicts of class I narcotics, not methamphetamine, violating Article 127 paragraph (1) letter a of the Narcotics Law. The Problem Formulation is (1) How is the termination of prosecution of narcotics abuse cases as an implementation of restorative justice at the prosecution stage (Case Study at the West Pasaman District Prosecutor's Office) and (2) What are the obstacles in terminating the prosecution of narcotics abuse cases as an implementation of restorative justice at the prosecution stage (Case Study at the West Pasaman District Prosecutor's Office)?. The conclusions of this research are: (1) The implementation of restorative justice in cases of narcotics abuse has been implemented at the West Pasaman Prosecutor's Office for 4 (four) suspects. The West Pasaman Prosecutor's Office has implemented Prosecutor's Guidelines Number 18 of 2021 concerning the Resolution of Handling of Narcotics Cases through Rehabilitation with a Restorative Justice Approach as an implementation of the Prosecutor's Dominus Litis Principle. (2) In its implementation, of course the West Pasaman District Prosecutor's Office also experienced obstacles that affected the implementation of restorative justice in cases of criminal acts of narcotics abuse.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abintoro Prakorso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta
Agni Wisnu Brata, Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Konflik di Masyarakat, (2017) 12:4, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Semarang
Alfitra, 2012, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses, Depok
Amirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Andi Hamzah, 2009, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Apong Herlina dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Aria Zurnetti, 2019, Hukum Pidana Khusus (Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana KDRT), Andalas University Press, Padang
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo, Jakarta
Bambang Waluyo, “Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”, (2015) 1:2, Halrev
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, (2013) 9:2, Jurnal TAPIs, Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Balai Pustaka, Jakarta
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta
Dr. Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta
Duwi Handoko, 2017, Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia. Hawa dan Ahwa, Pekanbaru
Dwidja Priyatno, 2007, Pemidanaan Untuk Anak Dalam Konsep Rancangan KUHP (Dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak LAHA, Bandung
Dwidja Priyatno, Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), (2007) 8:3, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Bandung
Elisabeth Nurhaini B, 2018, “Metode Penelitian Hukum”, PT. Refika Aditama, Bandung
Elisabeth Nurhaini Butar Butar, 2018, Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, PT Refika Aditama, Bandung
Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta
Gatot Supramono, SH, 2004, “Hukum Narkoba Indonesia”, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi
Gunadi Isnu, Jonaedi Efendi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung
Haryanto, 2017, Tuntutan Bebas Dalam Perkara Pidana, Genta Publishing, Yogyakarta
Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, dkk, Pengehentian Penuntutan Terhada Penyalahgunaa Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif, (2022) 4:2, Jurnal Lex, Jakarta
Herman, Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif, (2022) 4:2, Halu Oleo Legal Research, Bandung
Hildayasie Hafizah, Surastini Fitriasih, Urgensi Penyelesaian Dugaan Kesalahan Medis Melalui Restorative Justice, (2022) 5:1, Jurnal USM Law Review
Howard Zehr, 2002, The Little Book of Restorative justice, Good Books Intercouse, United States of America
Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali, Jakarta
John Braithwaite, 2002, Restorative Justice & Responsive Regulation, Oxford University Press, England
K.M. Masinambow, 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Tangerang, 2020, Bab I Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, Kejaksaan Tinggi Negeri, Tangerang
Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Tangerang, 2020, Bab III Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, Kejaksaan Tinggi Negeri, Tangerang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kuat Puji Prayitno, “Restorative justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto), (2012) 12:3, Jurnal Dinamika, hlm 409.
Kusno Adi, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang
Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya, Sinar Grafika, Jakarta
M. Khoirul Anam, Pudji Astuti, 2012, Peneraoan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional, PT. Raja Grafindo, Mojokerto
Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Makarao. Moh Taufik, 2007, Dkk, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mardani, 2008, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Marian Liebmann, 2007, Restorative Justice, How it Work,Jessica Kingsley Publishers,
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang
Oheo K. Haris, “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus”, (2017) 2:2, Jurnal Ius Constituendum, Jakarta
Oheo K. Haris, “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus”, (2017) 2:2, Jurnal Ius Constituendum
P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, 2010, Modul Penuntutan, Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
R. Tresna, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Tinta Mas, Surabaya
Rianto Adi, 2005 Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Perbit Granit, Jakarta
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,Bandung
Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rr. Susana Andi Meyrina, “Restorative Justie Dalam Peradilan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012), (2017) 17 : 1 , Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Rudi Rizky, 2008, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, PT. Grafika, Jakarta
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
S. Nasution, 2014, Metode Research (Penelitian Ilmiah), PT. Bumi Aksara, Jakarta
Salim HS dan Elies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sanyoto, Penegakan Hukum Di Indonesia, (2008) 8:3, Jurnal Dinamika Hukum
Siswanto, 2012, Politik Hukum dalam Undang Undang Narkotika, PT Rineka Cipta, Jakarta
Soedarto, 1990, Hukum Pidana jilid IA dan IB, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto
Soedjono Dirdjosisworo, 2007, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar, Rajawali Persada, Jakarta
Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Peninjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cet Ke-14, Alfabeta, Bandung
Sunarso, H. Siswanto, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Supramono, G, 2001, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta
Sylviana, 2001, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Sandi Kota, Jakarta
Tarisa Damayanti, Eka Nanda Ravizki, Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Penyalahguna Narkotika Pada Penuntutan, (2024) 14:1, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Bandung
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Wahid, Eriyantouw, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisaksi, Jakarta
Wahyu, dkk., “Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, (2021) 9:2, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Undiksha
Yansen Dau, 2020,“Putusan Rehabilitasi”, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya
Yulies Tina Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta