Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Secara Lisan

Main Article Content

Fina Nafisa Kamila
Isti Komala Ismail
Natasya Rizky
Ossy Ayunda Pratika

Abstract

Perjanjian adalah suatu tindakan hukum dimana satu pihak atau lebih berkomitmen untuk sepakat dan terikat dengan pihak lainnya. Penelitian ini didasarkan dari sering terjadinya perjanjian lisan, padahal perjanjian lisan memiliki resiko tinggi apabila terjadinya wanprestasi, apalagi dalam kontek pembangunan rumah. Sehingga perjanjian lisan yang dibuat perlu dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengaturan dan akibat hukum dari perjanjian pembangunan rumah secara lisan, serta upaya-upaya yang dapat ditempuh jika terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pembangunan rumah secara lisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian lisan dapat dianggap sah secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 tersebut. Namun, perjanjian lisan rentan terhadap permasalahan pembuktian jika terjadi permasalahan dan menimbulkan kibat hukum dari perjanjian ini antara lain ketidakpastian hukum, risiko wanprestasi, dan kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan. Dalam mengatasi hal tersebut perlu dilakukannya upaya-upaya, seperti pengakhiran kontrak, upaya hukum non-litigasi dan/atau upaya hukum litigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kamila, F. N., Ismail, I. K., Natasya Rizky, & Pratika, O. A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Secara Lisan. UNES Law Review, 7(3), 1154-1161. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2386
Section
Articles

References

Abdulkadir, Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
H.S, Salim. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
H.S, Salim. (2015). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding [MoU]. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indrati, Maria Farida. (2011). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius.
Meliala, AQS. (1985). Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
Meliala, DS. (2012). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Miru, Ahmad. (2007). Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Subekti, R. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R., & R. Tjitrosudibio. (2006). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudarsono. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)