Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Secara Lisan
Main Article Content
Abstract
Perjanjian adalah suatu tindakan hukum dimana satu pihak atau lebih berkomitmen untuk sepakat dan terikat dengan pihak lainnya. Penelitian ini didasarkan dari sering terjadinya perjanjian lisan, padahal perjanjian lisan memiliki resiko tinggi apabila terjadinya wanprestasi, apalagi dalam kontek pembangunan rumah. Sehingga perjanjian lisan yang dibuat perlu dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengaturan dan akibat hukum dari perjanjian pembangunan rumah secara lisan, serta upaya-upaya yang dapat ditempuh jika terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pembangunan rumah secara lisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian lisan dapat dianggap sah secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 tersebut. Namun, perjanjian lisan rentan terhadap permasalahan pembuktian jika terjadi permasalahan dan menimbulkan kibat hukum dari perjanjian ini antara lain ketidakpastian hukum, risiko wanprestasi, dan kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan. Dalam mengatasi hal tersebut perlu dilakukannya upaya-upaya, seperti pengakhiran kontrak, upaya hukum non-litigasi dan/atau upaya hukum litigasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
H.S, Salim. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
H.S, Salim. (2015). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding [MoU]. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indrati, Maria Farida. (2011). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius.
Meliala, AQS. (1985). Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
Meliala, DS. (2012). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Miru, Ahmad. (2007). Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Subekti, R. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R., & R. Tjitrosudibio. (2006). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudarsono. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)