Pengawasan Perdagangan Ilegal Terhadap Trenggiling oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat
Main Article Content
Abstract
The Natural Resources Conservation Agency (BKSDA) has one function, namely monitoring the illegal trade in wild animals, especially protected wild animals. The implementation of monitoring of illegal trade in protected wild animals by the West Sumatra BKSDA aims to protect protected wild animals from the danger of extinction and prevent trade in protected animals. However, the implementation of this function has not gone well, judging from temporary observation data showing that there is still a lot of trade in protected wild animals, especially pangolins. So, based on this, the author is interested in conducting research with the title Monitoring the Illegal Trade in Pangolins by the West Sumatra Natural Resources Conservation Agency (BKSDA).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Benny Karya Limantara, Analisis Tugas dan Fungsi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar Dilindungi, Pranata Hukum, Vol X No 2 (Juli 2015),
Budi Riyanto, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, 2004,
Departemen Kehutanan, Strategi dan Rancana Aksi Konservasi 2007-2017, Jakarta, 2009,
Dey Ravena dan Kristian, 2017, Kebijakan Kriminal, Bogor: PT Balebada Dedikasi Prima,
G.H. Addink, 2002, “Environmental Law in a Comparative Perspective: National, European,and International Law”, Literature Institute of Constitutional and Administrative Law, Utrecht University, Utrecht,
Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan, Yogyakarta:Haji Masagung, 2000,
James A.F Stoner, Management, Jakarta:Erlangga, 2006,
Koesnandi Hardjasoemantri, Hukum Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Edisi Pertama, 2004.
Leuser Conservation Partnership, “Laporan IUCN 2022, Indonesia Punya 1.217 Fauna Kritis Trancam Punah”, (https://leuserconservation.org/laporan-iucn)
Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, Jakarta:PT Buni Aksara, 2014,
Moekijat, Koordinasi, Jakarta:Graha, 2004,
Mohamad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: PT Refika Aditama,
Nommy Horas Thombang Siahaan, Hukum lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta: Erlangga, 2004,
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986,
T. Hani Handoko, Manajemen, Yogyakarta:BPFE, 2006,
Yudhi Setiawan, ET. AL, 2017 , Hukum Administrasi Pemerintahan, PT.Rajagrafindo Persada, Depok,