PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ANTARA PT GELORA GANTO SEJAHTERA DAN SYAMSU TULUS)

Main Article Content

Fahmi Akbar NR
Kurnia Warman
Syofirman Syofyan

Abstract

Soil is one part of the earth that has a close relationship with human life, it can even be said that every human being is related to land. Article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia stipulates that: Earth, air and the natural resources contained therein are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people. However, land disputes still arise in the community, therefore this thesis takes the title of land ownership dispute resolution at the Solok City Land Office (a case study of land disputes between PT Gelora Ganto Sejahtera and Syamsu Tulus). In this writing, the problem formulation is 1. How to settle land disputes at the Solok City Land Office. 2 How is the authority of the Solok City land office in resolving land disputes. 3. What are the results of land dispute resolution at the Solok City Land Office. In writing this research, the method used is empirical juridical. Empirical juridical research is an approach by looking at a legal reality in society. The research conducted in this paper is descriptive analytical in nature, namely a form of research that aims to describe the applicable laws and regulations, associated with legal theories and the practice of implementing positive law. Disputes are situations and conditions in which people experience factual conflict or release according to their warnings. Land disputes can be resolved in 3 (three) ways, namely: a) Settlement by deliberation. b) Settlement through the judiciary, namely submitted to the general court in a civil or criminal manner. Based on this research, there is a land rights dispute that has been issued with a building use rights certificate in the name of PT. GGS entered. Then Samsyu Tulus objected that the settlement was carried out at the Solok City Land Office, then the settlement was not reached so that it entered the litigation route or went to court, from this research it was concluded that the Land Dispute Settlement in Solok City could be carried out on the basis of public complaints. The results of the mediation that have been agreed upon will result in changes to data, which can be in the form of a decision to cancel land rights, cancel certificates and also change data on certificates, measurement papers, land books and/or other public registers.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
NR, F. A., Warman, K., & Syofyan, S. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ANTARA PT GELORA GANTO SEJAHTERA DAN SYAMSU TULUS). UNES Law Review, 5(4), 4732-4752. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.809
Section
Articles

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan: Termasuk Interpretasi
Undang-Undang, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Amir Syafrudin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Hukum Adat Minangkabau,Gunung Agung, Jakarta,1984
Amri MS,Perwarisan Harto Pusako Tinggi dan Pencaharian Minangkabau, Ctra Harta Prima, 2001
Amriani Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian SengketaPerdata di pengadilan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
A.P Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
1999
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Tanah dan Konfersi hak milik atas tanah menurut UUPA, Alumni, Bandung, 1988
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Bachtiar Efendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya, Alumni Bandung, 1993
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta,Jakarta, 2010
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003
Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia, Meninjau Hukum Adat Minangkabau, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. 2012
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
H. Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2010
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Unversitas Gajah Mada Press,Yogyakarta, 2003
Herlin Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
J. J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, dialih bahasakan oleh Arif Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung ,1999
John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011
Kartika Widyaningsih, Budi Santoso, Mujiono Hafidh P, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Terhadap Tanah Yang Belum Bersertipikat Melalui Program Nasional Agraria (Prona) Di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, (NOTARIUS, Volume 12 Nomor 2 2019), hlm.825
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook).
Kurnia Warman. b, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk, Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat, Van Vollenhoven Institute Leiden University, KITLV & HuMa-Jakarta, 2010
Kurnia Warman, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak Atas Tanah di Sumatra Barat, Padang: Andalas University Press,2006
Lili Rasijidi dan IB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Cetakan 15, Bumi Aksara, Jakarta, 2010
Nurdin Yakub, Minangkabau Tanah Pusaka, Tambo Minangkabau, Buku Kedua, Cetakan Pertama, Pustaka Indonesia, Bukittinggi, 1989
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2006
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudjii , Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 13, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Universitas Indonesia IV-Press, Jakarta, 2008
Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntunan Dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998
Sudikno Mertukusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori Dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermatabat, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta. 2017
Undang- Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
W. Friedmann, Teori Dan Filsafat Hukum. (Legal Theory). Diterjemahkan oleh: Mohamad Arifin. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Widodo, Metodologi Penelitian Populer & Praktis, Raja Grafindo, Jakarta,2007
WISMA TEGUH PAMBUDIARTA, Skripsi, “Kekuatan Hukum Tanah Bekas Milik Adat Atau Yasan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”,Surabaya, Universitas pembangunan Nasional,2011
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>