PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT (DI KOTA PEKANBARU)
Main Article Content
Abstract
PTSL is a land registration activity for the first time that is carried out simultaneously for all land registration objects throughout the territory of the Republic of Indonesia in one village/kelurahan area or other name equivalent to that, which includes the collection of physical data and juridical data regarding one or several registration objects. Land for registration purposes. In this study, the data sources were obtained from library research and field research. Data collection techniques were carried out through structured interviews and document studies. The results of the research on PTSL constraints in Pekanbaru City are the high cost of having to pay the payable PPh and BPHTB taxes, the problem of rights used, human resources, the problem of absentee land/land that is far from the owner and the problem of announcing physical data and juridical data. While the efforts made by the Pekanbaru City Land Office in overcoming PTSL obstacles are strengthening quality control over each stage of PTSL, providing work maps (base maps, land registration maps, area maps, SPIPP maps, and Regional Government/BUMN/BUMD asset data) to officers in the field, providing punishment and a whistleblowing system mechanism, improving data validation procedures for KKP applications, reviewing and improving PTSL budget implementation guidelines and quality control.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agung Raharjo, Pendaftaran Konversi Tanah Hak Milik Adat oleh Ahli Waris, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 1, Prestasi Pustaka Raya, Jakarta, 2004.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet VI, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Amran Suadi, Politik Hukum : Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta, 2016.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Nasional, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nnasional, Djambatan, Jakarta, 2008.
Cushway Barry, Human Resource Management, PT. Elex Media, Jakarta, 2012.
Florianus, S.P Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Visi Media, Jakarta, 2008.
Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Teori Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Ike Kusdiyah, Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi Offset, Yogyakarta, 2008.
Mila, Manajemen Sumber daya Manusia, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Riniwati, Manajemen Sumber Daya Mnusia Aktivitas Utama dan Pengembangan SDM, UB Press, Malang, 2016.
Suharyono M. Hadiwiyono, Hukum Pertanahan di Indonesia : Progresifitas Sistem Publikasi Positif Terbatas dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia, Inteligensia Media, Malang, 2020.
Siagian, Filsafat Administrasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Sri Susyanti Nur, Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Hak Milik Asing sebagai Aset Pemerintah Daerah, Hasanuddin Law Review, Fakultas Hukum Unhas, Vol. 1, No. 1, April 2015.
Sri Larasati, Manajemen Sumber Daya Manusia, DEEPUBLISH, Yogyakarta, 2016.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Sementara Keputusan Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor : 25/SK/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis