PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADI DI KECAMATAN RANGSANG BARAT KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Main Article Content

Muhammad Suhani
Kurnia Warman
Ferdi Ferdi

Abstract

The purpose of this study was to determine and analyze the agricultural land production sharing agreement system that applies in Rangsang Barat District. What are the influencing factors in determining the choice of the implementation system for the Production Sharing agreement? As well as the legal consequences arising from the implementation of the agreement for the results of agricultural land in Rangsang Barat District, Islands Regency. The research method used is an empirical juridical approach. Then the data collected were analyzed qualitatively. From the results of the research, it was found that the implementation of the rice farming yield sharing agreement carried out in Rangsang Barat District, Islands Regency was not by Law Number 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements so the implementation of the rice farming production sharing agreement had not gone well. good and not effective.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suhani, M., Warman, K., & Ferdi, F. (2023). PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADI DI KECAMATAN RANGSANG BARAT KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI. UNES Law Review, 5(3), 908-921. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.440
Section
Articles

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Amirah, Ahmadi Miru dan Nurfaidah Said, Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba, Jurnal Pasca Universitas hasanuddin, Volume 2, Nomor 2, 2013.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2018.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan), Djambatan, Jakarta, 2019.
Dermina Dalimunthe, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal Al-Maqasid, Volume 3, Nomor 1, 2017.
Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan : Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.
Hazmi Arief dan Ulfa Rizki Pradini, Analisis Kebijakan Pengembangan Berbasis Keberlanjutan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Jurnal Ilmu Ekonomi Pertanian Indonesia, Volume 10, Nomor 1, 2019.
Muhammad Alif, Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali (Studi Kasus Di Desa Bau), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, Edisi 2, 2015.
Novyta Uktolseja dan Pieter Radjawane, Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini Dan Akan Datang), Jurnal Sasi, Volume 25, Nomor 1, 2019.
Robiatul Auliyah dan Anis Wulandari, Potret Bagi Hasil Pertanian, Deppublish, Yogyakarta, 2017.
Suproyo, Ciri-Ciri Pengertian Petani Kecil, Jurnal Agro Ekonomi, Volume 27, Nomor 12,
Supardi, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Secara Musiman (Studi di Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Lotim), Jurnal Ilmiah, Mataram, 2018
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi-Hasil.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
http://disdukcapil.merantikab.go.id.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kepulauan_Meranti#