PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Main Article Content

Tuti Alawiyah
Elfrida Ratnawati Gultom

Abstract

Go-jek merupakan perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi ojek. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT.Go-jek apakah dapat dikategorikan kedalam hubungan kerja dan bagaimana perlindungannya. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mengenai perjanjian yang terjadi antara PT. Go-jek dengan driver dan perlindungannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan dan analisis dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjalin antara PT.Gojek dengan driver merupakan hubungan kerja dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alawiyah, T., & Ratnawati Gultom, E. (2023). PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. UNES Law Review, 5(3), 713-724. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.342
Section
Articles

References

Arifin, Muhammad, 2011, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 No. 2, September 2011, URL: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/4196/4.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 21 Nov 2022.
Chandriana, Canggih, Rinitami Njatrijani, Suradi. 2017. "Pertanggungjawaban PT Go-Jek Indonesia Terhadap Pelaksanaan Pengangkutan Penumpang". Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017. Semarang: Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Vol. 6. No.1. Tahun 2017,URL:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dl r/article/view/15673/15155, diakses pada 21 Nov 2022.
Gunawan, Johanes, 2003, “Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No. 6. Tahun 2003 URL:https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456 789/90847/M.%20KHARIS%20MAWANDA130710101415.pd f?sequence=1, diakses 21 Nov 2022.
Iskandar, Christopher, 2014 “Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 KUH Perdata”, Usu Law Journal, Vol.2 No.2, https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/viewFile/79 29/3358, diakses pada 21 Nov 2022.
Sonhaji, 2018, “Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Hukum Administrasi & Pemerintahan, Vol. 1 Edisi 4 November 2018, URL: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/38 19/2138, diakses pada 21 Nov 2022.
Salim, Abbas, 2000, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Grasindo, Jakarta. Bandung
Silaban, Gerry & Salomo Parangin-angin, 2008, Hak dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengusaha/Pengurus Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, USU Press, Medan.
Trijono, Rachmat, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.
Udiana, I Made, 2018, Industrialisasi dan Tanggung Jawab Pengusaha terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum, Udayana University Press, Denpasar.
Udiana, I Made, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana Press, Denpasar.