ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA. SBY TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PSGLOW

Main Article Content

Sidik Ilmiawan
Elfrida Ratnawati Gultom

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah membahas sengketa merek dagang kosmetik yang cukup terkenal di Indonesia antara MS Glow dengan PS Glow. Mengacu pada pokok permasalahan, Apakah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dapat mengakomodir tentang sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow? dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas perkara merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, dan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mencari data dan informasi yang relevan terkait dengan topik penelitian dengan cara studi pustaka dan website. Hasil Penelitian adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dapat mengakomodir tentang sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow karena berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menjamin adanya kepastian hukum.  Pertimbangan Hakim dalam putusan sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow yaitu menimbang bahwa pendaftaran merek dagang MS Glow adalah untuk kelas 32 yakni untuk produk berupa minuman serbuk teh yang tidak sesuai digunakan sebagai merek dari produk kosmetik. Menyatakan PS Glow memiliki hak ekskulusif atas penggunaan merek dagang. PS Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ilmiawan, S., & Ratnawati Gultom, E. (2022). ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA. SBY TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PSGLOW. UNES Law Review, 5(2), 331-338. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.329
Section
Articles

References

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia), Bandung: Refika Aditama, 2004.
C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta), Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 1997.
Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industri Property), Jakarta: Akademika Pressindo, 1990.
Adfiyanti Fadjar, Penggunaan Nama yang Sama pada Usaha Sejenis Menurut Perspektif Hukum Merek, Jurnal Lex Librum, Vol. 11 Nomor 2, Juni 2016.
Sulastri, et.all. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware).” Yuridis 5, no. 1 (2018)
Karina, Rahmadia Maudy Putri, and Rinitami Njatrijani. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (2019)
Nugraha, Rizal, and Hana Krisnamurti. “Sengketa Merek Terdaftar Di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (2019)
Palendeng, Sonny Engelbert, Merry E Kalalo, Deasy Soeikromo, Merek Dagang, and Hak Kekayaan Intelektual. “Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Dikaitkan Trademark Dispute Resolution Is Associated With Legal.” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya XVI, no. 2, Oktober (2021)
Pinem, Lompoh Egia Nuansa, and Ni Luh Dwik Suryacahyani Gunadi. “Analisis Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Merek Atas Putusan Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 2, no. 1 (2021) https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Putusan Nomor 2_Pdt.Sus.HKI_Merek_2022_PN.Niaga.Sby.Tentang Sengketa Merek Dagang antara MS Glow dengan PS Glow