PENYIMPANGAN PROSES HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM KATEGORI DELIK BIASA

Authors

  • Risa Christianti Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
  • Elfrida Ratnawati Gultom Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.457

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Penyimpangan; Proses Hukum

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah meneliti lebih dalam mengenai penyimpangan yang terjadi dalam proses hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terutama dalam kategori delik biasa, kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia sejak muncul pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora pada akhir September 2022, keduanya merupakan public figure terkenal. Lesti melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang di alaminya kepada pihak kepolisian, hingga pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Rizky. Lesti yang sempat di rawat di rumah sakit akhirnya memutuskan untuk datang mencabut laporan tersebut di Polres Jakarta Selatan dan pihak kepolisian menerima pencabutan laporan Lesti sehingga pada akhirnya Rizky dibebaskan. Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, menggunakan sumber data sekunder, dan bahan hukum primer serta sekunder melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, masih ditemukan adanya penyimpangan dalam proses hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdal, Afdal. ‘Pemanfaatan Konseling Keluarga Eksperensial Untuk Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga’. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 1, no. 1 (2015): 76–79.
Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. ‘Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan’. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 20–27.
Cristiana, Ni Komang Marsena Yanis, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. ‘Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Karangasem’. Jurnal Komunitas Yustisia 2, no. 2 (2019): 78–87.
Huriyani, Yeni. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik’. Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2018): 75–86.
Jamaa, La. ‘Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia’. Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014): 95096.
Jayanthi, Evi Tri. ‘Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang’. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi 3, no. 2 (2009): 40–45.
Khaleed, Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Pemulihannya. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Musiana, Musiana. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Terkait Kekerasan Terhadap Istri)’. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama 15, no. 1 (2021): 75–87.
Nisa, Haiyun. ‘Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas’. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57–66.
Pemerintah RI. ‘Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’. Jakarta: Pemerintah RI, 1974. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.
———. ‘Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Yang Mengatur Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’. Jakarta: Pemerintah RI, 2004. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004.
Pradana, Rizky Dwi, R A Diah Irianti Permana Sari, Chandra Nur Hidayat, Fikri Jamal, and Dea Mahara Saputri. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana’. BHAKTI HUKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2022): 145–168.
Radhitya, Theresia Vania, Nunung Nurwati, and Maulana Irfan. ‘Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga’. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2, no. 2 (2020): 111–119.
Ramadani, Mery, and Fitri Yuliani. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global’. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2017): 80–87.
Santoso, Agung Budi. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial’. Komunitas 10, no. 1 (2019): 39–57.
Setyaningrum, Ayu, and Ridwan Arifin. ‘Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan’. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 3, no. 1 (2019): 9–19.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2015.
Suryanti, Suryanti. ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Fakta Sosial Berbasis Konseling Feminis Terhadap Ketimpangan Gender)’. Musawa: Journal for Gender Studies 10, no. 1 (2018): 1–22.

Downloads

Published

2023-04-27

How to Cite

Christianti, R., & Ratnawati Gultom, E. (2023). PENYIMPANGAN PROSES HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM KATEGORI DELIK BIASA. UNES Law Review, 5(3), 1389–1399. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.457

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>