PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA KJPP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Main Article Content
Abstract
Law Number 1 of 2023 concerning the criminal code in articles 12, 20, 36, as well as in articles 45 to 50, states that corporations have legal responsibilities where the corporation is a business entity or not a legal entity in the form of a firm, limited partnership or equivalent according to law legislation. One of the business entities is the Office of public appraisal service (KJPP) was formed based on the regulation of the Minister of Finance number 228/PMK.01/2019. The research is a descriptive analysis research using a normative juridical and references in the form of legislation and literature that supports the research. The purpose of the research is to analyze the existence of corporate responsibility for KJPP to Law number 1 of 2023 and legal protection in carrying out appraisal professional service activities. The results of the analysis show that until recently: (1) KJPP is directly related to corporate criminal responsibility and (2) its activities of KJPP does not currently have good legal protection because in carrying out the appraisal profession it is still supported by a Ministerial of Finance Regulation which hierarchically, legislation are at the bottom.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abintoro Prakoso. Pengantar Ilmu Hukum. LaksBang PRESSindo. Yogyakarta. 2007.
A.Z Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, Pradnya Pramitha, Jakarta, 1983.
Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta. 2004.
Duswara Mahmudin, Dudu. Pengantar Ilmu Hukum; Sebuah Sketsa. Refika. Bandung. 2003.
Dwidja Priyatno. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Peranggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. CV Utomo. Bandung. 2004.
Hadisoeprapto, Hartono. Pengantar Tata Hukum Indonesia; Edisi 4. Liberty. Yogyakarta. 2001.
Hasbullah F. Sjawie. Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana. Jakarta. 2017.
I. Gede Pantja Astawa. Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. PT. Alumni. Bandung 2008.
Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Buku I. Alumni. Bandung. 2000.
Moeljatno, sebagaimana dikutip oleh Sudarto, dalam Sudarto. Hukum Pidana I Cetakan ke II. Yayasan Sudart., Semarang. 1990
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Bandung. 1991.
Kansil CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Kencana, Prenada Media Grup. Jakarta. 2013.
Sahuri Lasmadi, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Persfektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, Disertasi Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2003.
Sally S.Simpson. Strategy, Structure and Corporate Crime, 4 Advances in Criminological Theory. 1993.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2013.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Ed. Kelima, Cet. IV, Liberty. Yogyakarta. 2007.
Sutan Remy Sjahdeini. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafitipers, Jakarta. 2006.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
htpps://www. kemenkumham.go.id
http://www.djlk.depkeu.go.id