PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.342Keywords:
Go-jek, Perlindungan, Hubungan KerjaAbstract
Go-jek merupakan perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi ojek. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT.Go-jek apakah dapat dikategorikan kedalam hubungan kerja dan bagaimana perlindungannya. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mengenai perjanjian yang terjadi antara PT. Go-jek dengan driver dan perlindungannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan dan analisis dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjalin antara PT.Gojek dengan driver merupakan hubungan kerja dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.
Downloads
References
Chandriana, Canggih, Rinitami Njatrijani, Suradi. 2017. "Pertanggungjawaban PT Go-Jek Indonesia Terhadap Pelaksanaan Pengangkutan Penumpang". Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017. Semarang: Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Vol. 6. No.1. Tahun 2017,URL:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dl r/article/view/15673/15155, diakses pada 21 Nov 2022.
Gunawan, Johanes, 2003, “Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No. 6. Tahun 2003 URL:https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456 789/90847/M.%20KHARIS%20MAWANDA130710101415.pd f?sequence=1, diakses 21 Nov 2022.
Iskandar, Christopher, 2014 “Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 KUH Perdata”, Usu Law Journal, Vol.2 No.2, https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/viewFile/79 29/3358, diakses pada 21 Nov 2022.
Sonhaji, 2018, “Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Hukum Administrasi & Pemerintahan, Vol. 1 Edisi 4 November 2018, URL: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/38 19/2138, diakses pada 21 Nov 2022.
Salim, Abbas, 2000, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Grasindo, Jakarta. Bandung
Silaban, Gerry & Salomo Parangin-angin, 2008, Hak dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengusaha/Pengurus Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, USU Press, Medan.
Trijono, Rachmat, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.
Udiana, I Made, 2018, Industrialisasi dan Tanggung Jawab Pengusaha terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum, Udayana University Press, Denpasar.
Udiana, I Made, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana Press, Denpasar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.