KONTRADIKSI ANTARA UU KETENAGAKERJAAN DAN UU CIPTA KERJA DENGAN PP NO. 35 TAHUN 2021
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dan pemikiran terhadap dunia hukum kepada pihak – pihak yang nantinya menjadi korban dari Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dilakukan oleh perusahaan di tempat dia bekerja, Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) khususnya dari hasil penelitian terdapat perbedaan tentang aturan tentang ketenagakerjaan di tinjau dari Perpu No.2 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2021 adanya aturan yang di dalamnya di tambahkan maupun di hilangkan sehingga di harapkan dengan di sahkan nya UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja ini dapat membawa dampak positif bagi segala pihak terkait khususnya tenaga kerja agar hak – hak nya terpenuhi dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimakah aturan hukum mengenai pesangon bagi tenaga kerja yang terkena PHK Menurut Perpu No.2 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2021 Dan Penulisan ini Bertujuan Untuk Mengetahui apakah terdapat perbedaan aturan hukum mengenai Pesangon yang ditinjau dari aturan hukum Perpu No.2 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2021. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan tentang : Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku dan jurnal hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah di harapkan walaupun adanya perbedaan kontradiksi antara UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dengan PP No. 35 Tahun 2021mempunyai visi misi yang sama yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan keadilan bagi para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan dan juga pemberi kerja atau perusahaan agar mereka mendapatkan hak yang sama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Mulyadi Mohammad, “Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar mengabungkannya “ Jurnal Studi Komunikasi Dan Media Vol. XV No. 1 (Januari – Juni 2011) Hal 134
Khakim Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hal 99
Muda Harahap Ariffuddin, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan ke-I, (Batu: Literasi Nusantara, 2020), hal 20
Lalu Husni,. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar
Pengadilan. (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 195.
Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230322112123-4-423767/ini-besaran-pesangon-karyawan-phk-berdasarkan-uu-cipta-kerja#:~:text=Ketentuan%20tersebut%20diatur%20dalam%20Pasal,dit
https://kumparan.com/syarif-yunus/uang-pesangon-pekerja-pada-perppu-no-2-2022-tentang-cipta-kerja-1zYKZWU5FrW/2
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP352021
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230105193235-92-896775/beda-aturan-pesangon-perppu-ciptaker-dengan-uu-ketenagakerjaan
https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/03/Peraturan-Pemerintah-Nomor-35-tahun-2021-Perjanjian-Kerja-Waktu-Tertentu-Alih-Daya-Waktu-Kerja-dan-Waktu-Istirahat-dan PemutusanHubunganKerja
https://www.beritasatu.com/ekonomi/737113/perusahaan-bisa-beri-pesangon-tidak-penuh-ini-syaratnya
https://ekonomi.bisnis.com/read/20221029/12/1592672/apa-itu-phk-ini-penyebab-aturan-jenis-dan-kompensasinya